Tautan-tautan Akses

Kota Bogor Tetap Gelar Perayaan Imlek di Tengah Penolakan


Peserta pawai nampak membawa liong (naga) dalam Bogor Street Festival 2016. (dok. Pemerintah Kota Bogor)
Peserta pawai nampak membawa liong (naga) dalam Bogor Street Festival 2016. (dok. Pemerintah Kota Bogor)

Pemerintah Kota Bogor tetap akan melaksanakan perayaan Imlek di kota itu meski mendapat penolakan dari kelompok tertentu. Langkah itu dipuji sebagai sikap tegas dalam menjaga keberagaman di tengah sejumlah catatan intoleransi kota Kujang itu.

Perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Bogor didukung pemerintah kota dan akan diselenggarakan pada Selasa (19/2/2019). Acara bertajuk Bogor Street Festival ini sudah rutin dilangsungkan sejak 2015 dan diklaim mendatangkan 100 ribu pengunjung tiap tahun. Kegiatan parade dan pertunjukan seni ini pernah ditetapkan sebagai aset pariwisata oleh Kementerian Pariwisata.

Namun, seruan penolakan datang untuk pertama kalinya dari kelompok yang menamakan dirinya Forum Muslim Bogor (FMB). Dalam surat terbuka yang ramai disebar di media sosial, FMB meminta pemerintah kota Bogor tidak memfasilitasi perayaan itu.

Meski begitu, Walikota Bogor Bima Arya, bersama pimpinan daerah dan para tokoh agama, menyatakan tetap melaksanakannya karena acara itu merupakan ‘pagelaran seni dan budaya’.

Walikota Bogor Bima Arya mengunjungi anak-anak yang berlatih tari Liong (naga) di Bogor dalam persiapan Bogor Street Festival. (courtesy: Bima Arya)
Walikota Bogor Bima Arya mengunjungi anak-anak yang berlatih tari Liong (naga) di Bogor dalam persiapan Bogor Street Festival. (courtesy: Bima Arya)

Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin) wilayah Jawa Barat menyambut baik langkah pemerintah itu. “Sudah tepat. Ketika kearifan lokal itu untuk diangkat jadi ikon di kota Bogor, itu kan akan mampu menarik wisatawan,” ujar ketua Matakin Jabar WS Haryanto ketika dihubungi VOA.

Haryanto menjelaskan, hal-hal yang diangkat dalam perayaan Imlek kota Bogor itu murni seni dan budaya, bukan ritual keagamaan.

“Kita harus dapat membedakan antara budaya dan ritual keagamaan. Kalau kebudayaan seperti mengadakan barongsai festival dan liong (naga) kita nggak keberatan karena itu budaya” tambahnya.

Sementara bagian ritual agama, jelasnya, hanya dilakukan oleh umat Khonghucu. Ada 4 rangkaian sembahyang yang dilakukan sampai hari Cap Go Meh.

“Imlek adalah hari raya agama Khonghucu di mana umat Khonghucu bersujud syukur kepada Tian atau Tuhan Yang Maha Kuasa atas apa yang Tuhan berikan selama satu tahun ini,” paparnya.

Bima Arya Didorong Selesaikan Kasus Intoleransi Lain

Yayasan Satu Keadilan (YSK) di Bogor, yang berkecimpung dalam perlindungan hak sipil dan kebebasan beragama, juga mendukung ketegasan Bima Arya. Namun, Sekretaris YSK, Syamsul Alam Agus, meminta Bima juga menyelesaikan kasus-kasus intoleransi lainnya.

“Untuk segera melakukan pembenahan kebijakan dan peraturan-peraturan lainnya yang kami nilai menghambat pelaksanaan hak-hak konstitusi warga negara. Khususnya hak atas beribadah, hak untuk memeluk atau mempercayai satu keyakinan. Sehingga praktik-praktik intoleransi di kota Bogor bisa segera diselesaikan,” jelasnya kepada VOA.

Salah satu kasus intoleransi di Bogor adalah penyegelan GKI Yasmin yang sudah dinyatakan sah oleh Mahkamah Agung sejak 2010. Selain itu, terdapat penolakan-penolakan terhadap kelompok Syiah, Ahmadiyah, dan kelompok marjinal lain, yang muncul sejak 2015.

Sejak GKI Yasmin disegel, para anggota jemaat melakukan ibadah dua minggu sekali di seberang Istana Merdeka, Jakarta. Ibadah ini dilakukan bersama jemaat HKBP Filadelfia, Bekasi, yang bernasib serupa. (foto: dok).
Sejak GKI Yasmin disegel, para anggota jemaat melakukan ibadah dua minggu sekali di seberang Istana Merdeka, Jakarta. Ibadah ini dilakukan bersama jemaat HKBP Filadelfia, Bekasi, yang bernasib serupa. (foto: dok).

Dalam Indeks Kota Toleran Setara Institute, kota Bogor membaik dari posisi 92 (2017) ke 89 (2018). Namun demikian, posisi itu tetap termasuk 10 terburuk karena riset ini dilakukan di 94 kota.

Di samping perubahan kebijakan, YSK juga masuk ke jalur hukum. Lembaga ini telah melaporkan seruan FMB ke polisi dengan dugaan ujaran kebencian. Alam mengatakan, upaya hukum harus ditempuh, meski acara Bogor Street Festival tetap dilaksanakan.

“Kami YSK memandang perlu sebuah upaya hukum agar mampu menciptakan efek jera. Agar praktik-praktik intoleransi tidak terus dilakukan dan menyebabkan ketakutan kepada warga dalam memenuhi hak-hak konstitusionalnya,” jelasnya seraya mengatakan FMB telah beberapa kali menunjukkan sikap menolak keberagaman. [rt/em]

Kota Bogor Tetap Gelar Perayaan Imlek di Tengah Penolakan
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:36 0:00

Recommended

XS
SM
MD
LG