Tautan-tautan Akses

KPAI Temukan 55 Kasus Pelibatan Anak dalam Kampanye Politik Selama Pemilu 2019


KPAI dan Bawaslu jumpa pers soal temuan pelibatan anak dalam kampanye politik di kantor KPAI, Kamis, 11 April 2019. (Foto: VOA/Fathiyah)
KPAI dan Bawaslu jumpa pers soal temuan pelibatan anak dalam kampanye politik di kantor KPAI, Kamis, 11 April 2019. (Foto: VOA/Fathiyah)

Hasil pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama tahapan pemilu berlangsung, termasuk kampanye terbuka, menemukan 55 kasus pelibatan anak dalam kampanye politik selama pemilu 2019.

Pelibatan anak dalam kampanye politik terus terjadi hingga saat ini. Hasil pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama tahapan pemilu berlangsung termasuk kampanye terbuka menemukan 55 kasus pelibatan anak dalam kampanye politik selama pemilu 2019.

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (11/4) menjelaskan dari 55 kasus pelibatan anak ini, 22 kasus dilakukan oleh calon legislatif DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota atau partai politik. Pelibatan dilakukan dengan cara anak hadir dalam kampanye terbatas atau rapat umum.

Selain itu, tambah Jasra, juga ditemukan calon yang mendatangi lembaga pendidikan untuk kampanye dan memasang atribut kampanye di lingkungan lembaga pendidikan.

KPAI Temukan 55 Kasus Pelibatan Anak Dalam Kampanye Politik Selama Pemilu 2019
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:48 0:00

Sementara itu, lanjut Jasra, hasil pengawasan lembaganya selama kampanye calon presiden dan calon wakil presiden menemukan 33 kasus. Bentuk keterlibatan anak dalam kasus tersebut, kata Jasra, misalnya ada temuan video viral yang belum diketahui pembuatnya terkait dukungan anak kepada capres tertentu, dilibatkan dalam kampanye terbatas dan rapat umum.

Menurutnya dalam pengawasan langsung KPAI, kampanye terbuka calon presiden dan wakil presiden masih ditemukan ratusan anak-anak dan balita hadir dalam kampanye tersebut. Kehadiran anak itu, tambah Jasra, dibawa oleh keluarga dan juga ada majelis taklim atau lembaga pesantren yang menaungi anak tersebut yang menyuruh anak datang dalam kampanye itu.

Jasra menilai belum ada upaya serius dari peserta pemilu untuk melakukan pencegahan dan memberikan informasi agar anak-anak tidak terlibat dalam kampanye. Bahkan dalam kampanye terbuka, peserta atau panitia seolah-olah menutup mata dan berdalih bahwa kehadiran anak-anak yang cukup banyak tersebut karena dibawa oleh orang tua yang tidak memiliki pengasuh di rumah.

Lembaganya, lanjutnya, pernah menyarankan agar partai politik membuat tempat penitipan yang jaraknya tidak terlalu jauh dari arena kampanye dan juga dengan pendampingan yang aman. Namun hal itu tidak direalisasikan. Pelibatan anak ini ditemukan di dua kubu, baik pasangan Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi.

“Cawapres 02 ada keinginan membuat daycare,tetapi setelah kita lihat pelaksanaannya tidak ada. Nah begitu juga ada tim kampanye 01 datang ke kita untuk konsultasi terkait solusi itu. Kita sarankan untuk daycareitu tetapi praktiknya belum kita lihat," ujar Jasra.

Seorang anak membawa atribut kampanye pasangan capres cawapres nomor urut 02 di tengah lokasi kampanye capres 02, Prabowo di Solo, Rabu, 10 April 2019. (Foto: VOA/Yudha)
Seorang anak membawa atribut kampanye pasangan capres cawapres nomor urut 02 di tengah lokasi kampanye capres 02, Prabowo di Solo, Rabu, 10 April 2019. (Foto: VOA/Yudha)

Jasra Putra menambahkan ada 17 indikator yang digunakan KPAI dalam mengawasi pelibatan anak dalam kampanye politik. Jumlah indikator ini meningkat dibandingkan dengan Pemilu 2014 lalu yakni 15 indikator.

Dua indikator tambahan itu adalah pelibatan anak dalam kampanye di sosial media, dan pelibatan anak dalam sengketa pemilu.

Jasra mengakui kasus pelibatan anak selama tahapan pemilu 2019 memang menurun. Menurut hasil pengawasan pada Pemilu 2014, bentuk-bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik ada 248 kasus yang dilakukan oleh 12 partai politik nasional ketika itu.

“Dari sisi tren menurun kalau kita hitung per kasusnya tapi dari sisi jumlah menaik. Karena apa? Karena metode kampanyenya serentak semua partai politik pendukung di situ semua, caleg dan seterusnya. Kemudian terpusat di tempat yang cukup besar karena itu kampanye nasional maka ratusan anak itu tidak terhindarkan dibawa oleh orangtuanya atau lembaga-lembaga tertentu yang terorganize” tambah Jasra.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diduga masih melibatkan anak dalam kampanye terbuka yang dimulai sejak 24 April 2019.

Dia menjelaskan, pelibatan anak dalam kampanye Jokowi-Ma'ruf terjadi di Majalengka pada 26 Maret, Sleman pada 28 Maret, Goa pada 31 Maret, dan Palembang pada 7 April. Sementara pelibatan anak dalam kampanye Prabowo-Sandi di Batang pada 31 Maret dan Padang pada 2 April.

Sekelompok anak memakai atribut pasangan capres cawapres nomor urut 01 di tengah lokasi kampanye terbuka capres 01, Joko Widodo, di Solo, Selasa, 9 April 2019. (Foto: VOA/Yudha)
Sekelompok anak memakai atribut pasangan capres cawapres nomor urut 01 di tengah lokasi kampanye terbuka capres 01, Joko Widodo, di Solo, Selasa, 9 April 2019. (Foto: VOA/Yudha)

Pelibatan anak ini tambahnya juga dilakukan oleh partai politik. Menurut Afif saat ini ada sebelas kasus yang sedang ditangani oleh lembaganya. Jenis pelibatan anak ini, tambahnya, di antaranya berupa kehadiran anak-anak yang dibawa orang tua mereka ke lokasi kampanye dan anak-anak memakai atribut kampanye.

Menurut Afif, berdasarkan Undang-undang Pemilu pasal 493, peserta atau tim kampanye yang mengikutsertakan warga negara yang tidak memiliki hak memilih dalam kampanye akan diancam hukum 1 tahun penjara dan denda maksimal 12 juta.

“Di kami, yang kami dapatkan dari dugaan keterlibatan yang dilakukan bersama dengan kejadian rapat umum itu, dugaannya ada 11 informasi sampai dengan awal April kemarin. Dari total 71 laporan atau dugaan pelanggaran yang terjadi selama rapat umum,” jelas Mochammad Afifudin.

Mochammad Afifuddin menambahkan di masa kampanye yang tersisa hingga Sabtu mendatang (13/4), ia berharap tidak ada pelibatan anak dalam kampanye. [fw/uh]

XS
SM
MD
LG