Tautan-tautan Akses

KPK Diminta Mengusut Dugaan Gratifikasi di 'Proyek 35 Ribu MW'


Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto courtesy: KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto courtesy: KPK)

Sejumlah lembaga pemerhati lingkungan meminta KPK untuk menuntaskan kasus gratifikasi dalam pembangunan PLTU Cirebon 2 yang merupakan bagian proyek listrik nasional 35 ribu megawatt. 

Walhi Jawa Barat menilai kasus dugaan gratifikasi dalam pembangunan PLTU Cirebon 2 yang menjadi bagian dari proyek listrik nasional 35 ribu megawatt, jalan di tempat. Padahal sudah ada tiga tersangka yang telah ditetapkan KPK pada Oktober dan November tahun lalu.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar Meiki W. Paendong mengatakan, lembaganya telah mengirimkan surat kepada pimpinan KPK untuk terus kembali melanjutkan dan menuntaskan kasus ini. "Tapi juga harus mengusut tuntas sampai di bawah. Level aparat dan pejabat di tingkat lokal karena mereka semua terkait dalam praktik itu paling tidak menjadi kaki tangan," jelas Meiki W Paendong dalam konferensi pers online, Kamis (10/9/2020).

Meiki menambahkan lembaganya meminta KPK juga memberikan perkembangan penanganan kasus ini kepada masyarakat. Sebab, menurut Walhi, pembangunan proyek PLTU Cirebon 2 dapat berdampak pada kesehatan dan mata pencaharian warga. Ini berkaca pada dampak operasional PLTU 1 Cirebon yang telah dirasakan masyarakat yakni wilayah tangkap nelayan rusak dan buruh tani kehilangan tanah garapan. Walhi juga khawatir para pelaku akan menghilangkan barang bukti jika kasus ini tidak kunjung naik ke persidangan.

ICW Minta KPK Telusuri Aliran Dana

Sementara Anggota Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha meminta KPK menelusuri aliran dana dalam tindak pidana pencucian uang yang melibatkan tersangka. Hal ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. "Hal ini penting dilakukan karena seringkali tindak pidana pencucian uang dibarengi tindak pidana korupsi. Ini juga membantu kita untuk mengetahui aliran dana dari pihak lain hingga pangkalnya," jelas Egi.

PLTU 1 Jawa Barat Indramayu berbahan bakar batubara di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. (Foto: Sasmito/Ilustrasi )
PLTU 1 Jawa Barat Indramayu berbahan bakar batubara di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. (Foto: Sasmito/Ilustrasi )

Egi menjelaskan lembaganya juga tidak mengetahui keberlanjutan kasus ini karena kurangnya keterbukaan informasi dari lembaga antirasuah.

KPK Tangkap Tangan Tindakan Suap Perizinan di Cirebon

November 2019, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam pengembangan perkara pada pihak pemberi suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dua orang tersebut adalah HEJ GM Hyundai Engineering Construction dan STN Direktur PT King Properti. Keduanya diduga memberi hadiah atau janji kepada SUN selaku Bupati Cirebon Periode 2014-2019 terkait dengan perizinan.

Atas dugaan tersebut, dua tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar. KPK kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Cirebon Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah sebelumnya KPK menetapkan SUN menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar.

Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan perbuatan pemberian suap terhadap Bupati Cirebon terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan terkait perizinan PT KING PROPERTI.

Tersangka HEJ diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada SUN sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar. Pemberian dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri), sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

KPK Diminta Mengusut Dugaan Gratifikasi di 'Proyek 35 Ribu MW'
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:42 0:00

Sedangkan tersangka STN diduga memberi suap sebesar Rp4 Miliar kepada SUN selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT King Properti. Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan SUN pada Desember 2018.

VOA sudah menghubungi sejumlah pimpinan KPK dan juru bicara KPK perihal kasus ini. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari KPK.

Pembangunan PLTU Cirebon II merupakan bagian dari program 35 ribu megawatt yang dicanangkan Presiden Joko Widodo sejak 2015 lalu. Proyek dengan nilai investasi USD 2,2 miliar ini ditargetkan selesai pada Februari 2022. [sm/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG