Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean menyebut tiga pihak terlibat monopoli dan persekongkolan dalam ekspor benih lobster. PT Aero Citra Kargo (ACK), Ketua Tim Uji Tuntas Dirjen Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia, dituding KPPU melakukan pelanggaran dalam ekspor benih lobster.
“Temuan awal kami lihat bahwa ada tindakan dari terlapor, di sini ada tiga yaitu PT ACK, Ketua Tim Uji Tuntas Dirjen Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dan Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia,” kata Gopprera secara daring, Selasa (8/12).
Tiga pihak tersebut diduga telah melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kemudian Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persekongkolan.
“Kami sudah menemukan satu bukti terkait dugaan pelanggaran yang kami tuduhkan. Awalnya Pasal 17 yang kami lihat sebagaimana diketahui bahwa ekspor benih lobster dilakukan oleh satu perusahaan yang melakukan pengiriman benih lobster ke luar negeri. Dugaan pelanggaran berikutnya terkait Pasal 24 atau di mana para pelaku dilarang bersengkongkol dengan pelaku usaha lain,” jelas Gopperra.
Lanjutnya, tindakan pelanggaran yang dilakukan tiga pihak tersebut membuat terhalangnya para pelaku usaha pesaing PT ACK untuk menawarkan jasa kargo angkutan ekspor benih lobster ke luar negeri. Atas temuan ini, KPPU selanjutnya akan meningkatkan ke tahap penyelidikan terkait dugaan pelanggaran ekspor benih lobster.
“Temuan ini sudah sampaikan ke pimpinan bahwa berdasarkan penelitian kami sudah menemukan satu alat bukti. Kami akan dalami lagi di proses penyidikan,” ujar Goppera.
Kasus dugaan korupsi dalam ekspor benih lobster mencuat usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo dan enam orang lainnya sebagai tersangka. Edhy Prabowo, Safri selaku Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misanta selaku Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Siswadi sebagai pengurus PT PT ACK, Ainus Faqih selaku staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Amirul Mukminin ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT) ditetapkan sebagai pemberi suap.
Edhy Prabowo dituding telah memberikan izin 26 perusahaan untuk melakukan ekspor benih lobster. Kebijakan itu, kata Edhy, ditunjukkan untuk kesejahteraan para nelayan. Sebab, banyak nelayan dari Sabang hingga Merauke yang menggantungkan hidupnya untuk menangkap benih lobster di laut.
"Yang izinnya sudah saya keluarkan ada 26 perusahaan. Dan akan terus bertambah sampai 31," kata Edhy kepada wartawan, Senin 6 Juli.
Dua puluh enam orang itu diduga dipilih dengan proses tender yang tidak transparan dan telah mengambil keuntungan dari kebijakan yang ditetapkannya.
Komisioner KPPU, Guntur Saragih mengatakan pihaknya akan terus berupaya untuk mendapatkan temuan pelanggaran lain terkait dengan ekspor benih lobster. “Tidak tertutup hanya terhadap freight forwarder,” katanya. [aa/em]