Sebuah panel Komisi Pemilihan Umum Irak mengatakan telah membatalkan pencalonan 52 orang dalam pemilu parlemen karena diduga mempunyai kaitan dengan partai Baath Saddam Husein yang terlarang.
Anggota-anggota panel pertanggungan-jawab komisi tersebut mengatakan dua dari mereka yang dibatalkan itu telah memenangkan kursi di parlemen dalam pemilihan 7 Maret.
Mereka mengatakan salah seorang calon yang menang tapi dibatalkan itu adalah dari aliansi Iraqiya pimpinan mantan perdana menteri Ayad Allawi. Para pejabat itu tidak menyebutkan koalisi dari calon kedua yang dibatalkan.
Berbicara dalam lawatannya di Turki hari Senin, Alawi mengatakan para pengacara aliansi Iraqiya akan melakukan banding atas keputusan panel tersebut.
Pembatalan itu akan mempengaruhi hasil pemilu yang ketat. Aliansi sekuler pimpinan Allawi meraih dua kursi lebih banyak dibanding Koalisi Negara Hukum pimpinan Perdana Menteri Nouri Al Maliki.