Tautan-tautan Akses

KPU: Keterwakilan Perempuan di Lembaga Legislatif Sangat Penting


Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saling menyikut dan mendorong dalam sebuah sidang paripurna (foto: dok).
Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saling menyikut dan mendorong dalam sebuah sidang paripurna (foto: dok).

Komisi Pemilihan Umum tetap akan menerapkan syarat keterwakilan perempuan dalam pendaftaran calon anggota legislatif meskipun diprotes politisi.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Gumay kepada VOA menyatakan pihaknya akan tetap menerapkan syarat keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan dalam pendaftaran calon anggota legislatif.

Partai politik yang tidak mampu memenuhi syarat ini, kata Hadar, tidak bisa ikut berkompetisi di daerah pemilihan tersebut.

Undang-undang pemilihan umum menyatakan syarat pencalonan anggota legislatif oleh partai politik peserta pemilu adalah kuota 30 persen calon legislatif perempuan dan setiap tiga nama terdapat satu perempuan.

Menurut Hadar, peraturan ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak pemilihan umum yang lalu tetapi memang dalam pelaksanaanya tidak tegas. Untuk itu, kata Hadar, KPU saat ini akan berpegang teguh pada aturan yang ada dalam Undang-undang pemilu agar keterwakilan perempuan di parlemen terpenuhi dan ini sangat penting.

“Tujuannya untuk agar dalam waktu yang tidak terlalu lama jumlah perempuan di dunia politik kita khususnya di dewan itu akan banyak,” ujarnya baru-baru ini.

Hampir semua partai politik di lembaga legislatif meminta Komisi pemilihan Umum tidak mengharuskan partai politik memenuhi kuota 30 persen untuk perempuan.

Menurut politikus dari Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani, sangat sulit memenuhi kuota 30 persen calon legislatif perempuan apalagi di daerah seperti Papua dan Nusa Tenggara Timur.

Yani menambahkan dalam Undang-undang pemilu tidak ada aturan yang mengatur soal diskualifikasi calon legislatif dari daerah yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan. Yang ada, lanjutnya, partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan hanya diumumkan di media massa.

“Syarat administrasi itu 30 persen tetapi bagaimana yang 70 persen laki-laki yang memenuhi syarat itu, masa lantaran itu dia di diskualifikasi. Kalau bicara secara aspek sosiologis, susah sekali memenuhi quota 30 persen,” ujarnya.

Komisioner Komisi Nasional Anti kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andi Yentriyani mengatakan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif sangat penting karena ada korelasi yang baik antara keterwakilan perempuan di dalam lembaga tersebut, baik di tingkat nasional maupun daerah, dalam menghasilkan kebijakan yang betul-betul menjawab kebutuhan perempuan.

“Aturan-aturan yang baik untuk membantu misalnya pelayanan kesehatan bagi perempuan, layanan pendidikan maupun layanan bagi perempuan korban kekerasan itu terjadi ketika ada keterwakilan perempuan di parlemen yang berkerjasama dengan organisasi perempuan yang melakukan pendampingan bagi korban kekerasan. Dan ini biasanya lebih sulit ketika tidak ada sama sekali anggota perempuan di dalam parlemennya,” ujarnya.

Recommended

XS
SM
MD
LG