Tautan-tautan Akses

KPU Terancam Pidana Bila Terlambat Tetapkan Rekapitulasi Suara


Lembaga penyelenggara pemilu (KPU) saat mengumumkan 10 nama partai politik yang akan mengikuti Pemilu Legislatif tahun 2014 (Foto: dok).
Lembaga penyelenggara pemilu (KPU) saat mengumumkan 10 nama partai politik yang akan mengikuti Pemilu Legislatif tahun 2014 (Foto: dok).

Hingga saat ini lembaga penyelenggara pemilu (KPU) baru mensahkan hasil perolehan suara di 18 dari 33 provinsi.

Tanggal 9 Mei 2014 merupakan batas akhir bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi suara pemilu legislatif. Hingga saat ini lembaga penyelenggara pemilu itu baru mensahkan hasil perolehan suara di 18 dari 33 provinsi.

Rekapitulasi hasil suara nasional 18 provinsi yang sudah disahkan adalah Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Jambi, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, Papua Barat, DKI Jakarta, DIY, dan Kepulauan Riau.

Pengamat Tata Negara dari Khairun Ternate Margarito di Jakarta, Rabu (7/5) mengatakan KPU sebagai penyelenggara pemilu harus menyelesaikan rekapitulasi tepat waktu karena jika tidak resikonya akan sangat besar.

Tanggal 9 Mei adalah batas akhir rekapitulasi perhitungan nasional maka apabila tidak terlaksana lanjutnya akan ada konsekuensi hukum (sanksi pidana) kepada penyelenggara pemilu dimana berdasarkan Undang-undang pemilu, penyelenggara pemilu bisa dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp60 juta.

Selain sanksi pidana, menurut Margarito, keterlambatan juga akan berdampak luas terhadap kepastian pelaksanaan tahapan pemilu presiden dan wakil presiden. Dia berharap KPU bisa menyelesaikan rekapitulasi suara tepat waktu.

"Kamis, tanggal 9 Mei jam 24.00, itu selesai maka tindakan hukumnya tidak sah tetapi itu dari administrasi negaranya. Pidananya terpenuhi pasal 319 Undang-undang 8 tahun 2012 ancaman maksimalnya lima tahun, denda Rp60 juta," jelas Margarito.

Hal yang sama juga diungkapkan Pengamat pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin. Menurutnya hasil pemilu terancam tidak sah jika KPU tidak menetapkan hasil pemilu nasional tepat waktu. Kondisi itu tak hanya berpengaruh terhadap calon anggota legislatif DPR dan DPRD saja, melainkan juga bagi caleg DPD.

Said mengatakan, polemik rekapitulasi suara disebabkan beberapa hal, seperti penggelembungan suara, jual-beli suara, dan potensi manipulasi kecurangan, baik di kabupaten/kota maupun provinsi.

"Ada juga hal yang paling serius soal suara yang tertukar. Dalam sejarah pemilu kita belum terjadi kasus semacam ini, tahun 2009 tidak terjadi bahkan tahun 1955 tidak pernah ada catatan surat suara yang tertukar dengan sebaran lebih dari 90 persen provinsi," kata Said Salahuddin.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiarti, menjelaskan lembaganya sangat serius menyelesaikan rekapitulasi suara agar sesuai waktu yang telah ditetapkan. Dia optimis penetapan hasil rekapitulasi suara nasional pemilu legislatif 2014 sesuai jadwal.

Dalam proses rekap ini, menurut Ida Budhiarti, KPU amat memperhatikan berbagai laporan dari tiap saksi. KPU juga berusaha meneliti jika perbedaan data, baik data pemilih maupun perolehan suara pada tiap presentasi KPU provinsi.

"Benar bahwa ada ketidaksempurnaan tetapi juga ada spirit, ada semangat yang kami tunjukan kepada publik bahwa kami juga mempunyai tanggung jawab yang moral untuk memperbaiki keliruan administrasi," jelas Ida Budhiarti.

Recommended

XS
SM
MD
LG