JAKARTA —
Empat gereja di Kabupaten Sumedang dan 14 gereja di Kabupaten Bandung ditutup karena masalah perizinan. Pendeta Bernard Maukur dari Gereja GPDI Mekargalih di Kebupaten Sumedang bahkan harus mendekam dipenjara selama 3 bulan karena menolak gerejanya ditutup.
Dalam keterangan pers di kantor lembaga hak asasi manusia Setara Institute, Jakarta, Senin (18/2), Corry Maukur, istri pendeta Bernard mengatakan penutupan tersebut dilakukan juga karena ada desakan dari kelompok intoleran yang merupakan gabungan dari beberapa organisasi termasuk Front Pembela Islam (FPI).
Kelompok intoleran tersebut merusak serta menyerang para jemaat yang sedang melakukan kebaktian, “dan polisi yang ada di tempat kejadiaan hanya diam dan tidak dapat menghentikan kelompok intoleran tersebut,” ujar Corry.
Menurut Corry, Gereja Pentekosta di Indonesia (GPDI) di Mekargalih, Sumedang, tersebut sudah berdiri 25 tahun sejak 1987 dan telah mendapatkan surat izin beroperasi untuk gereja. Sedangkan proses pengurusan perizinan IMB (izin mendirikan bangunan) gereja telah dilakukan sejak 2002 tetapi tidak direspon sama sekali oleh pemerintah daerah setempat.
Serangan dari kelompok intoleran kemudian terjadi pada 2011, dan mereka menuntut pihak gereja ke pengadilan menggunakan dasar peraturan daerah tentang retribusi pendirian bangunan, ujar Conny.
Pada 29 Januari 2013, Pengadilan Negeri Sumedang kemudian menjatuhkan hukuman penjara tiga bulan pada Bernard, tambahnya.
Corry meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan kebebasan beragama di Indonesia.
“Jangan hanya mengurus [Partai] Demokrat. Tolonglah kami ini, kami ingin beribadah dengan tenang. Kami juga sama bangsa Indonesia. Jadi tolong pak presiden kasih perhatian buat kami. Tolong kami dibantu, hanya itu yang kami minta supaya kami bisa beribadah dengan tenang,” ujar Corry.
Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menyatakan kasus vonis pengadilan atas Bernard Maukur menjadi potret buruk akibat meningkatnya sikap intoleran. Peristiwa ini kata Bonar menegaskan bahwa integrasi sosial semakin mengikis.
Bonar menyatakan jika kriminalisasi terhadap pendeta tersebut dibiarkan maka tindakan seperti ini dikhawatirkan akan ditiru oleh pemerintah daerah lainnya dalam menyelesaikan permasalahan perizinan tempat ibadah.
Pendirian rumah ibadah, lanjut Bonar, adalah hak yang melekat dalam hak beragama dan berkeyakinan.
“Ini bahaya. Kami khawatir pola ini kemudian akan dipakai oleh pemerintah daerah lainnya sebagai solusi. Yang paling penting bagi pemerintah daerah adalah jangan ada masalah di daerah saya.. yang paling gampang adalah tekan, represif,” ujarnya.
Setara Institute mendesak Presiden memanfaatkan sisa kepemimpinan politiknya yang kurang dari dua tahun untuk menuntaskan berbagai peristiwa pelanggaran kebebasan beragama.
Beberapa hari lalu, Pemerintah Kota Bekasi juga melarang jamaah Ahmadiyah melakukan kegiatan ibadah di masjid milik Ahmadiyah di Pondok Gede.
Sementara itu Menteri Agama Suryadarma Ali menilai kekerasan agama di Indonesia masih dalam tahap wajar karena bisa dilokalisir oleh aparat setempat.
“Indonesia itu sangat besar, kalau ribut-ribut seperti itu menurut saya masih dalam kategori wajar, masih bisa ditangani, tidak terus-terusan, begitu ada masalah kita lokalisir, terjadi pelokalisiran,'' kata Suryadarma di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
Lembaga advokasi pluralisme Wahid Institute menyatakan jumlah peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dalam empat tahun terakhir ini terus menunjukkan peningkatan. Pada 2012, jumlah pelanggaran kebebasan beragama mencapai 278 peristiwa sedangkan pada 2011 mencapai 267 peristiwa.
Dalam sidang Universal Periodic Review di Jenewa, Swiss beberapa waktu lalu, kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia merupakan salah satu masalah yang mendapatkan perhatian.
Dalam sidang tersebut, Dewan Hak Asasi Manusia PBB memberikan sekitar 180 rekomendasi kepada Indonesia, 17 diantaranya tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Dalam keterangan pers di kantor lembaga hak asasi manusia Setara Institute, Jakarta, Senin (18/2), Corry Maukur, istri pendeta Bernard mengatakan penutupan tersebut dilakukan juga karena ada desakan dari kelompok intoleran yang merupakan gabungan dari beberapa organisasi termasuk Front Pembela Islam (FPI).
Kelompok intoleran tersebut merusak serta menyerang para jemaat yang sedang melakukan kebaktian, “dan polisi yang ada di tempat kejadiaan hanya diam dan tidak dapat menghentikan kelompok intoleran tersebut,” ujar Corry.
Menurut Corry, Gereja Pentekosta di Indonesia (GPDI) di Mekargalih, Sumedang, tersebut sudah berdiri 25 tahun sejak 1987 dan telah mendapatkan surat izin beroperasi untuk gereja. Sedangkan proses pengurusan perizinan IMB (izin mendirikan bangunan) gereja telah dilakukan sejak 2002 tetapi tidak direspon sama sekali oleh pemerintah daerah setempat.
Serangan dari kelompok intoleran kemudian terjadi pada 2011, dan mereka menuntut pihak gereja ke pengadilan menggunakan dasar peraturan daerah tentang retribusi pendirian bangunan, ujar Conny.
Pada 29 Januari 2013, Pengadilan Negeri Sumedang kemudian menjatuhkan hukuman penjara tiga bulan pada Bernard, tambahnya.
Corry meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan kebebasan beragama di Indonesia.
“Jangan hanya mengurus [Partai] Demokrat. Tolonglah kami ini, kami ingin beribadah dengan tenang. Kami juga sama bangsa Indonesia. Jadi tolong pak presiden kasih perhatian buat kami. Tolong kami dibantu, hanya itu yang kami minta supaya kami bisa beribadah dengan tenang,” ujar Corry.
Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menyatakan kasus vonis pengadilan atas Bernard Maukur menjadi potret buruk akibat meningkatnya sikap intoleran. Peristiwa ini kata Bonar menegaskan bahwa integrasi sosial semakin mengikis.
Bonar menyatakan jika kriminalisasi terhadap pendeta tersebut dibiarkan maka tindakan seperti ini dikhawatirkan akan ditiru oleh pemerintah daerah lainnya dalam menyelesaikan permasalahan perizinan tempat ibadah.
Pendirian rumah ibadah, lanjut Bonar, adalah hak yang melekat dalam hak beragama dan berkeyakinan.
“Ini bahaya. Kami khawatir pola ini kemudian akan dipakai oleh pemerintah daerah lainnya sebagai solusi. Yang paling penting bagi pemerintah daerah adalah jangan ada masalah di daerah saya.. yang paling gampang adalah tekan, represif,” ujarnya.
Setara Institute mendesak Presiden memanfaatkan sisa kepemimpinan politiknya yang kurang dari dua tahun untuk menuntaskan berbagai peristiwa pelanggaran kebebasan beragama.
Beberapa hari lalu, Pemerintah Kota Bekasi juga melarang jamaah Ahmadiyah melakukan kegiatan ibadah di masjid milik Ahmadiyah di Pondok Gede.
Sementara itu Menteri Agama Suryadarma Ali menilai kekerasan agama di Indonesia masih dalam tahap wajar karena bisa dilokalisir oleh aparat setempat.
“Indonesia itu sangat besar, kalau ribut-ribut seperti itu menurut saya masih dalam kategori wajar, masih bisa ditangani, tidak terus-terusan, begitu ada masalah kita lokalisir, terjadi pelokalisiran,'' kata Suryadarma di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
Lembaga advokasi pluralisme Wahid Institute menyatakan jumlah peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dalam empat tahun terakhir ini terus menunjukkan peningkatan. Pada 2012, jumlah pelanggaran kebebasan beragama mencapai 278 peristiwa sedangkan pada 2011 mencapai 267 peristiwa.
Dalam sidang Universal Periodic Review di Jenewa, Swiss beberapa waktu lalu, kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia merupakan salah satu masalah yang mendapatkan perhatian.
Dalam sidang tersebut, Dewan Hak Asasi Manusia PBB memberikan sekitar 180 rekomendasi kepada Indonesia, 17 diantaranya tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan.