Kuba akan menyelenggarakan referendum pada 25 September untuk menentukan apakah akan mengadopsi undang-undang keluarga yang diperbarui. Aturan baru tersebut melegalkan masalah pernikahan sesama jenis dan orang tua pengganti, demikian diumumkan parlemen negara pulau itu hari Jumat (22/7).
“Keputusan akhir akan berada di tangan rakyat,” tetapi “kami yakin bahwa pada waktunya, mayoritas rakyat Kuba akan mendukung undang-undang revolusioner, inklusif dan demokratis ini,” kata sekretaris Majelis Nasional.
Undang-undang Keluarga yang baru akan menggantikan legislasi yang sudah berlaku selama 47 tahun.
Aktivis LGBTQ telah berusaha memasukkan pernikahan sesama jenis ke dalam Konstitusi Kuba ketika direvisi tahun 2019, tetapi akhirnya ditarik karena tentangan kuat dari beberapa gereja tertentu dan kelompok-kelompok konservatif.
Apabila referendum itu lolos, maka Kuba akan bergabung dengan tujuh negara Latin Amerika lain yang telah mengizinkan pernikahan sesama jenis: Kosta Rika, Argentina, Brazil, Kolombia, Ekuador, Uruguay dan yang terakhir, Chile.
Ibu kota federal Meksiko mengizinkan pernikahan sesama jenis pada 2009, diikuti oleh mayoritas dari 32 negara bagiannya. [rd/ah]
Forum