Tautan-tautan Akses

Kuwait Hukum Gantung Lima Orang, Termasuk Pengebom Masjid pada 2015


Kuwait menghukum mati lima orang pada Kamis (27/7), termasuk seorang pria yang dihukum karena terlibat dalam aksi bom bunuh diri ISIS pada 2015 yang menewaskan 26 orang. (Foto: Courtesy)
Kuwait menghukum mati lima orang pada Kamis (27/7), termasuk seorang pria yang dihukum karena terlibat dalam aksi bom bunuh diri ISIS pada 2015 yang menewaskan 26 orang. (Foto: Courtesy)

Kuwait menghukum mati lima orang pada Kamis (27/7), termasuk seorang pria yang dihukum karena terlibat dalam aksi bom bunuh diri ISIS pada 2015 yang menewaskan 26 orang, kata Jaksa Penuntut Umum.

Pelaksanaan hukuman mati berganda di emirat Teluk ini -- yang relatif jarang dibandingkan dengan tetangga Saudi Arabia -- adalah yang pertama sejak tujuh orang dihukum mati pada November tahun lalu yang mengakhiri masa moratorium selama lima tahun.

Dalam sebuah pernyataan, Jaksa Penuntut Umum mengatakan pihaknya mengawasi "pelaksanaan hukuman mati di Penjara Pusat Kuwait" terhadap lima orang, kebanyakan dari mereka dituduh melakukan pembunuhan.

Mereka termasuk Abdulrahman Sabah Saud -- terpidana utama dalam aksi pengeboman pada 2015 yang menghantam sebuah masjid Syiah di ibu kota saat salat Jumat. Pengeboman tersebut adalah serangan paling berdarah dalam sejarah Kuwait.

Kuwait menghukum mati lima orang pada Kamis (27/7), termasuk seorang pria yang dihukum karena terlibat dalam aksi bom bunuh diri ISIS pada 2015 yang menewaskan 26 orang. (Foto: VOA)
Kuwait menghukum mati lima orang pada Kamis (27/7), termasuk seorang pria yang dihukum karena terlibat dalam aksi bom bunuh diri ISIS pada 2015 yang menewaskan 26 orang. (Foto: VOA)

Saud, seorang Arab tanpa kewarganegaraan, dihukum karena mengantarkan pengebom ke masjid dan membawa sabuk bahan peledak yang digunakannya dari dekat perbatasan Saudi.

Pada persidangan pertamanya, Saud mengaku bersalah atas sebagian besar dakwaan tetapi, dalam sidang banding dan mahkamah agung, dia menyangkal tuduhan tersebut.

Orang-orang lain yang dieksekusi pada Kamis (27/7) termasuk seorang Kuwait, seorang Mesir dan anggota minoritas Bidoon Kuwait yang tidak memiliki kewarganegaraan, semuanya telah dihukum karena pembunuhan.

Seorang warga Sri Lanka dihukum mati atas tuduhan narkoba.

Kuwait awalnya mendakwa 29 terdakwa, termasuk tujuh perempuan, karena membantu pengebom masjid Saudi.

Pada 2016, pengadilan menguatkan hukuman penjara antara dua hingga 15 tahun bagi delapan orang, termasuk empat perempuan, dan membebaskan lebih dari selusin orang lainnya.

Mereka yang dihukum termasuk pemimpin ISIS di Kuwait, Fahad Farraj Muhareb yang hukuman matinya diubah menjadi 15 tahun penjara.

Meskipun Kuwait telah mengeksekusi puluhan orang sejak menerapkan hukuman mati pada pertengahan 1960-an, tapi hukuman tersebut relatif jarang.

Sebagian besar dari mereka yang dihukum karena kasus pembunuhan atau perdagangan narkoba.

Pada April 2013, otoritas Kuwait menggantung tiga pria yang dihukum karena pembunuhan. Dua bulan kemudian, dua orang Mesir, dihukum karena penculikan dan pembunuhan, dieksekusi.

Pada 2017, emirat melakukan eksekusi massal terhadap tujuh tahanan, termasuk seorang anggota keluarga yang berkuasa.

Hukuman mati tersebar luas di wilayah tersebut, khususnya di Iran dan Arab Saudi, di mana 74 orang telah dihukum mati tahun ini saja, menurut penghitungan AFP.

Setidaknya 64 orang saat ini berada dalam hukuman mati di Arab Saudi, termasuk sembilan anak di bawah umur ketika mereka didakwa, Organisasi Hak Asasi Manusia Eropa (ESOHR) mengatakan pada Jumat. [ah/ft]

Forum

XS
SM
MD
LG