Raja Thailand telah menandatangani undang-undang pernikahan sesama jenis, kata Lembaran Negara Kerajaan pada Selasa. Ini menjadikan Thailand negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui kesetaraan pernikahan.
Raja Maha Vajiralongkorn memberikan persetujuan kerajaan terhadap undang-undang baru tersebut, yang disahkan oleh parlemen pada Juni, yang akan berlaku dalam 120 hari. Dengan demikian, pernikahan pertama sudah bisa berlangsung pada Januari tahun depan.
Aktivis memuji “langkah monumental” ini, karena Thailand menjadi tempat ketiga di Asia di mana pasangan sesama jenis dapat menikah, setelah Taiwan dan Nepal.
Undang-undang tentang pernikahan sekarang menggunakan istilah netral gender sebagai pengganti “pria”, “wanita”, “suami” dan “istri”, dan juga memberikan hak adopsi dan warisan kepada pasangan sesama jenis.
Persetujuan resmi raja menandai puncak dari kampanye selama bertahun-tahun dan upaya yang digagalkan untuk meloloskan undang-undang pernikahan yang setara.
“Undang-undang ini merupakan langkah monumental menuju persamaan hak di Thailand,” kata Waaddao Chumaporn, advokat hak LGBTQ, kepada AFP.
Dia berencana untuk menyelenggarakan pernikahan massal bagi lebih dari seribu pasangan LGBTQ di Bangkok pada 22 Januari tahun depan, hari pertama undang-undang tersebut mulai berlaku.
“Kami semua gembira dan gembira. Kami telah memperjuangkan hak-hak kami selama lebih dari 10 tahun, dan sekarang akhirnya terwujud,” kata Siritata Ninlapruek, aktivis LGBTQ, kepada AFP, dengan suara bergetar.
Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra mengunggah ucapan selamat “atas cinta semua orang” di platform media sosial X.
“Terima kasih atas dukungan dari semua sektor. Ini adalah perjuangan bersama untuk semua orang,” tulisnya dengan tagar “lovewins”.
Thailand telah lama memiliki reputasi internasional untuk toleransi terhadap komunitas LGBTQ, dan jajak pendapat yang dilaporkan di media lokal telah menunjukkan dukungan publik yang luar biasa untuk pernikahan yang setara.
Namun, sebagian besar rakyat di kerajaan yang mayoritas beragama Buddha ini mempertahankan nilai-nilai tradisional dan konservatif dan orang-orang LGBTQ mengatakan bahwa mereka masih menghadapi hambatan dan diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari.
Lebih dari 30 negara di seluruh dunia telah melegalkan pernikahan untuk semua orang, sejak Belanda menjadi negara pertama yang merayakan pernikahan sesama jenis pada 2001.
Pengadilan tertinggi India menunda keputusan tentang masalah ini ke parlemen tahun lalu dan pengadilan tinggi Hong Kong berhenti sebelum memberikan hak pernikahan penuh. [ns/jm]
Forum