Sekelompok legislator pro-demokrasi Hong Kong telah menggugat pemberlakuan hukum keadaan darurat oleh pemerintah Kota Hong Kong untuk mengkriminalisasi para pengunjuk rasa yang menggunakan topeng saat berdemonstrasi.
Menurut laporan Associated Press, larangan mengenakan topeng itu mulai berlaku Jumat (4/10) tengah malam dan memicu serangkaian kekerasan di wilayah China itu. Para demonstran menyulut api dan menyerang seorang petugas polisi yang mencederai seorang remaja usia 14 tahun dengan tembakan peluru tajam untuk melindungi diri.
Anggota legislatif Dennis Kwok mengatakan, sebuah kelompok yang beranggotakan 24 legislator mengajukan tuntutan hukum untuk memblokir hukum antitopeng yang dinyatakan menyalahi konstitusi.
Kata Dennis, pemimpin Kota Hong Kong Carrie Lam, beritikad buruk dengan menghindari Dewan Legislatif Hong Kong, ketika memanfaatkan hukum keadaan darurat dari era kolonial itu. [jm/ft]