Mahkamah Agung Australia akan menyampaikan putusannya pekan depan atas pengajuan kasasi Kardinal George Pell terkait putusan ia bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak.
Mahkamah hari Kamis (2/4) mengumumkan akan menjatuhkan putusannya pada Selasa (7/4) mendatang di kota Brisbane.
Sebuah pengadilan di negara bagian Victoria pada tahun 2018 memutuskan Pell, yang kini berusia 78 tahun, bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap dua remaja lelaki anggota paduan suara di Katedral St. Patrick di Melbourne pada tahun 1996, sewaktu ia menjadi uskup kota itu. Tahun berikutnya, ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara, membuat mantan menteri keuangan Vatikan itu sebagai pejabat Katolik tertinggi yang dihukum terkait skandal pelecehan seksual yang melibatkan gereja selama puluhan tahun.
Mahkamah Agung akan memutuskan apakah akan menolak kasasi Pell, membebaskannya dari putusan awal, atau mengirim kasusnya kembali ke pengadilan di tingkat yang lebih rendah.
Pengacara Pell menyampaikan kepada mahkamah dalam sidang terkait pengajuan kasasinya bulan lalu bahwa mustahil baginya melecehkan anak-anak lelaki mengingat kesibukannya di katedral setelah misa. [uh/ab]