Mahkamah Agung India telah menguatkan vonis hukuman mati bagi tiga dari empat pria yang dinyatakan bersalah atas perkosaan beramai-ramai yang menewaskan korbannya tahun 2012.
Tahun lalu Mahkamah Agung menguatkan hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Delhi bagi ketiga pria itu.
Mereka mengajukan peninjauan kembali (PK), dan menyatakan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap mereka merupakan “pembunuhan berdarah dingin atas nama keadilan.” Pengadilan menepis permohonan PK itu Senin.
Pria keempat yang menerima hukuman mati karena perkosaan belum mengajukan peninjauan kembali.
Enam pria didakwa melakukan pemerkosaan, seorang di antaranya ditemukan tewas dalam sel penjara. Terdakwa lain, yang berusia 17 tahun pada saat melakukan kejahatan, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, masa maksimum yang dapat dijatuhkan kepadanya.
Pemerkosaan terhadap wanita berusia 23 tahun di Delhi itu menjadi berita utama internasional. Wanita malang itu juga diserang dengan batang besi. Ia meninggal karena beberapa organnya gagal berfungsi akibat setelah menderita luka parah dalam dan kerusakan otak dalam perkosaan itu. Ia meninggal dua minggu setelah serangan itu.
Serangan terhadap wanita itu memicu unjuk rasa di seluruh India tentang perlakuan terhadap wanita di negara itu dan menyebabkan perbaikan hukum tentang kekerasan seksual di India. [lt]