Mahkamah Agung Pakistan telah memerintahkan pembebasan seorang pria Pakistan yang sebelumnya divonis bersalah namun kemudian dibebaskan terkait insiden pemenggalan kepala jurnalis Amerika Daniel Pearl pada 2002.
Pengadilan tertinggi itu juga menolak permohonan banding keluarga Pearl atas keputusan pembebasan Ahmad Saeed Omar Sheikh.
Sheikh sebelumnya menantikan pelaksanaan hukuman mati sejak ia dinyatakan bersalah terkait pembunuhan Pearl pada 2002. Pengacara Sheikh mengatakan pria itu seharusnya tidak menghabiskan satu hari pun di penjara.
Pengacara Mehmood A. Sheikh, yang tidak ada hubungan darah dengan kliennya yang bernama belakang sama, mengatakan, Mahkamah Agung juga memerintahkan tiga orang Pakistan lainnya, yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena keterlibatan mereka dalam penculikan dan kematian Pearl, juga dibebaskan.
“Keputusan Mahkamah Agung hari ini adalah parodi keadilan dan pembebasan para pembunuh ini membahayakan jurnalis di mana-mana dan rakyat Pakistan,'' kata keluarga Pearl dalam sebuah pernyataan yang disampaikan oleh pengacara mereka.
Sheikh sebelumnya divonis bersalah karena membantu membujuk Pearl datang ke sebuah pertemuan di kota pelabuhan Karachi, Pakistan Selatan, tempat Pearl diculik. Pearl saat itu menyelidiki hubungan antara kelompok militan Pakistan dan Richard C. Reid, yang dijuluki “Pengebom Sepatu” setelah mencoba meledakkan sebuah pesawat yang melakukan penerbangan dari Paris ke Miami dengan bom yang tersembunyi di sepatunya.
Video mengerikan yang menggambarkan pemenggalan kepala Pearl dikirim ke konsulat AS. Reporter Wall Street Journal berusia 38 tahun dari Encino, California, tersebut diculik pada 23 Januari 2002. [ab/uh]