Mahkamah Agung Pakistan telah menguatkan putusan pembebasan seorang perempuan Kristen yang dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010 karena dakwaan penodaan terhadap Islam.
Ketua Mahkamah Agung Asif Saeed Khosa, Selasa (29/1) mengumumkan keputusan mahkamah yang menolak petisi yang diajukan oleh para pemimpin Islam garis keras yang meminta mahkamah untuk mengembalikan hukuman mati bagi Asia Bibi. Putusan Mahkamah Agung tahun lalu yang membatalkan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan lebih rendah terhadap Asia Bibi, memicu protes keras di seluruh Pakistan yang dipimpin oleh partai politik Islam garis keras Tehreek-e-Labbaik Pakistan (TLP).
Dua politisi terkemuka Pakistan ditembak mati setelah mereka menuntut reformasi undang-undang penodaan agama yang kontroversial negara itu menyusul hukuman mati terhadap Bibi, termasuk Salman Taseer, gubernur provinsi Punjab, yang dibunuh pada 2011 oleh pengawalnya sendiri.
Sidang pengadilan Bibi dimulai pada tahun 2009, ketika ia dituduh melakukan penodaan dan menggunakan bahasa yang dianggap bersifat memfitnah tentang Nabi Muhammad ketika ia terlibat dalam adu mulut dengan beberapa wanita Muslim saat bekerja di sebuah ladang di Punjab. Pertengkaran itu terjadi ketika para wanita tersebut menolak untuk minum dari mangkuk air yang telah disentuh oleh Bibi karena ia adalah seorang non-Muslim. Asia Bibi diadili dan divonis dengan hukuman mati oleh pengadilan pada tahun berikutnya.
Keputusan hari Selasa oleh Mahkamah Agung itu akan memungkinkan Bibi untuk meninggalkan Pakistan dan bergabung dengan keluarganya di luar negeri, yang kini dilaporkan tinggal di Kanada, di mana mereka telah diberi suaka. Ia dibebaskan dari penjara setelah hukumannya dibatalkan oleh Mahkamah Agung, tetapi bersembunyi karena ancaman-ancaman pembunuhan terhadapnya. [lt]
Paling Populer
1