Tautan-tautan Akses

Mahfud MD: Kasus Gubernur Papua Bukan Rekayasa Politik


Gubernur Papua Lukas Enembe saat diwawancarai di Jakarta, 27 Mei 2022. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
Gubernur Papua Lukas Enembe saat diwawancarai di Jakarta, 27 Mei 2022. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK, bukan rekayasa politik.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Lukas Enembe bukan kali pertama diduga terkait dengan kasus korupsi. Menurutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Enembe hingga ratusan miliar rupiah. Karena itu, ia membantah bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe merupakan hasil rekayasa politik.

"Saat ini saja ada blokir rekening milik Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp71 miliar yang sudah diblokir," jelas Mahfud MD di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Tangkapan layar Menko Polhukam Mahfud MD (Youtube Kemenko Polhukam)
Tangkapan layar Menko Polhukam Mahfud MD (Youtube Kemenko Polhukam)

Mahfud menambahkan aparat penegak hukum juga sedang mendalami kasus lain yang diduga terkait Lukas Enembe dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus tersebut meliputi dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, dan dugaan pencucian uang.

Selain itu, kata dia, pemerintah telah mengumumkan sejak 2020 lalu tentang dugaan kasus korupsi di Papua.

"Kepada saudara Lukas Enembe, menurut saya kalau dipanggil KPK datang saja. Jika tidak cukup bukti, kami semua yang di sini menjamin akan dilepas dan dihentikan," tambahnya.

Namun Mahfud menegaskan aparat penegak hukum akan memproses kasus korupsi tersebut jika ditemukan cukup bukti. Sebab, menurutnya, para pemangku kepentingan terkait telah sepakat untuk membangun Papua menjadi bersih dan damai. Ia juga tidak melarang masyarakat untuk menggelar aksi untuk mendukung Lukas Enembe sepanjang hal tersebut dilakukan dengan cara-cara damai.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Jumat (3/6).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Jumat (3/6).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan sejauh ini lembaganya baru dapat memverifikasi saksi dan dokumen terkait dugaan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Sedangkan transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar rupiah masih didalami KPK. Karena itu, ia membantah bahwa penetapan tersangka ini sebagai upaya kriminalisasi.

Gubernur Papua, Lukas Enembe membeli 5 ton ubi dan pangan lokal untuk dibagikan kepada masyarakat terdampak pandemi corona, 5 Mei 2020. (Foto: Humas Pemda)
Gubernur Papua, Lukas Enembe membeli 5 ton ubi dan pangan lokal untuk dibagikan kepada masyarakat terdampak pandemi corona, 5 Mei 2020. (Foto: Humas Pemda)

"Kepada penasehat hukum Lukas Enembe, kami mohon kerja samanya, kooperatif. KPK berdasarkan UU yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3," jelas Alexander Marwata

Alexander Marwata menambahkan KPK akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Lukas Enember. Ia juga membuka pilihan untuk Enembe jika ingin diperiksa di Papua, sepanjang pendukungnya bisa tenang.

Lukas Enembe Janji Tidak Melarikan Diri

Juru bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus, mengatakan bahwa Lukas Enembe akan kooperatif dan tidak melarikan diri. Menurutnya, Enembe masih menjalani proses pemulihan kesehatan yang sudah berlangsung sejak tahun lalu.

"Untuk itu Gubernur Papua juga memohon kepada seluruh pihak terkait untuk menghargai dan menghormati hak asasi yang melekat pada diri Lukas Enembe selaku seorang warga negara," tutur Rifai melalui keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).

Gubernur Papua Lukas Enembe dan Gubernur Jawa Timur Khofifah membahas pendekatan terhadap mahasiswa Papua di asrama Jalan Kalasan, Surabaya (foto: VOA/Petrus Riski).
Gubernur Papua Lukas Enembe dan Gubernur Jawa Timur Khofifah membahas pendekatan terhadap mahasiswa Papua di asrama Jalan Kalasan, Surabaya (foto: VOA/Petrus Riski).

Rifai menambahkan Lukas Enembe menilai pernyataan Mahfud MD sebagai pembunuhan karakter. Enembe beralasan pernyataan Mahfud tidak etis sebagai pejabat negara karena berupaya mendahului proses hukum yang sedang berlangsung. Ia khawatir pernyataan tersebut akan menggiring opini publik dan menjadi penghakiman oleh media massa.

"Padahal dalam sistem peradilan pidana kita mengetahui salah satu asas yang penting ialah asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah," tambah rilis Rifai.

Ia juga menyebut proses penetapan tersangka ini terindikasi sebagai kriminalisasi terhadap Enembe menjelang masa jabatannya sebagai gubernur yang akan berakhir. [sm/em]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG