Mahkamah Agung Amerika menghentikan sementara masuknya pengungsi Amerika sampai pengadilan banding memutuskan masalah tersebut.
Dalam putusan hari Rabu, pengadilan tertinggi negara tersebut memenuhi permintaan pemerintah Trump, melarang pengungsi sebagai bagian dari larangan berkunjung ke Amerika bagi orang dari enam negara yang mayoritas penduduknya Muslim.
Tetapi kemenangan pemerintah itu bersifat parsial dan sementara.
Hakim-hakim itu juga menguatkan putusan pengadilan minggu lalu, memperluas daftar hubungan yang bisa dianggap bonafide untuk mencakup kakek-nenek. Orang dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman tetap boleh masuk ke Amerika jika bisa menunjukkan memiliki hubungan yang bonafide di Amerika.
Selain itu, Hakim Hawaii Derrick Watson mengatakan pengungsi boleh masuk ke Amerika apabila memiliki jaminan dari agen-agen pemukiman kembali. [ka/ds]