Tautan-tautan Akses

Mahkamah Agung AS Izinkan UU Penegakan Hukum Perbatasan Texas Berlaku


Sejumlah migran berjalan di antara kawat berduri dan pelampung di sepanjang perbatasan antara AS-Meksiko di sungai Rio Grande di Eagle Pass, Texas, pada 16 Juli 2023. (Foto: AFP/Suzanne Cordeiro)
Sejumlah migran berjalan di antara kawat berduri dan pelampung di sepanjang perbatasan antara AS-Meksiko di sungai Rio Grande di Eagle Pass, Texas, pada 16 Juli 2023. (Foto: AFP/Suzanne Cordeiro)

Mahkamah Agung AS, pada Selasa (19/3), mengizinkan berlakunya undang-undang Texas, yang didukung Partai Republik, yang memungkinkan otoritas penegak hukum negara bagian itu untuk menangkap orang-orang yang dicurigai melintasi perbatasan AS-Meksiko secara ilegal. Keputisan tersebut menolak upaya blokade yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joe Biden terhadap undang-undang itu.

Mahkamah Agung AS dengan mayoritas konservatif membuat keputusan tersebut dengan suara 6 banding 3, dan tiga hakim liberal yang berbeda pendapat mengatakan, keputusan pada hari Selasa itu membalikkan penegakan imigrasi yang biasanya merupakan kewenangan pemerintah federal.

Sekretaris Pers Gedung Putih, Karine Jean-Pierre mengatakan undang-undang Texas akan "menebarkan kekacauan dan kebingungan di perbatasan selatan kita." Sementara itu, Gubernur Texas yang berasal dari Partai Republik, Greg Abbott, menyebut keputusan Mahkamah Agung itu “jelas merupakan perkembangan positif.”

Pemerintah meminta para hakim untuk membekukan perintah pengadilan yang memungkinkan undang-undang itu berlaku, sementara gugatan terhadap peraturan tersebut dilanjutkan di pengadilan yang lebih rendah.

Departemen Kehakiman menggugat pada bulan Januari untuk memblokir undang-undang tersebut, yang awalnya akan berlaku pada 5 Maret lalu. Pemerintah mengatakan, undang-undang itu melanggar Konstitusi AS dan undang-undang federal, karena mengganggu kewenangan pemerintah AS dalam mengatur imigrasi, serta bersebrangan dengan keputusan Mahkamah Agung sebelumnya pada tahun 2012.

Abbott pada Desember lalu menandatangani undang-undang tersebut, yang dikenal sebagai SB 4, yang memberi wewenang kepada penegak hukum negara bagian untuk menangkap orang-orang yang dicurigai memasuki AS secara ilegal, sehingga memberi kewenangan kepada petugas setempat di mana sebelumnya kewenangan tersebut hanya dapat dilakukan pemerintah federal.

Gubernur Abbott mengatakan, undang-undang tersebut diperlukan karena kegagalan Biden dalam menegakkan undang-undang federal yang memperbolehkan masuknya migran secara ilegal atau kembali ke AS secara ilegal. [ps/rs]

Forum

XS
SM
MD
LG