Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) telah menghentikan usaha pemerintahan Presiden Joe Biden untuk memberlakukan persyaratan agar karyawan dari bisnis besar wajib menjalani vaksinasi COVID-19, atau harus menjalani tes COVID-19 mingguan, serta mengenakan masker di tempat pekerjaan.
Secara bersamaan, pengadilan tinggi itu juga mengijinkan pemerintah untuk memberlakukan mandat vaksinasi untuk para karyawan layanan kesehatan di AS yang bekerja di fasilitas-fasilitas kesehatan yang mendapatkan dana bantuan dari pemerintah pusat.
"Saya kecewa bahwa Mahkamah Agung telah menghalangi aturan yang masuk akal dan dapat menyelamatkan hidup banyak orang bagi para karyawan yang bekerja di bisnis-bisnis besar," Biden mengatakan dalam pernyataan menanggapi keputusan Mahkamah Agung tersebut.
Perintah Mahkamah Agung pada Kamis (14/1) keluar saat kenaikan kasus virus corona menjadi sebuah pukulan terhadap usaha pemerintah untuk memberlakukan mandat vaksinasi guna meningkatkan tingkat vaksinasi pada masyarakat Amerika.
Mahkamah Agung yang secara mayoritas dikuasai kelompok konservatif menyimpulkan, pemerintahan Biden melampaui wewenangnya ketika berusaha memberlakukan aturan vaksinasi atau tes COVID-19 terhadap bisnis Amerika dengan paling sedikit 100 karyawan. [jm/em/rs]