Tautan-tautan Akses

Mahkamah Agung AS Tinjau Perkara Apple-Samsung


Seorang pegawai toko di Seoul memegang ponsel Samsung Electronics edisi Galaxy 5 (kiri) dan Apple Inc seri iPhone 5. (Foto: Dok)
Seorang pegawai toko di Seoul memegang ponsel Samsung Electronics edisi Galaxy 5 (kiri) dan Apple Inc seri iPhone 5. (Foto: Dok)

MA setuju untuk mempertimbangkan permohonan banding Samsung bahwa Samsung tidak bisa dipaksa membayar ganti rugi ratusan juta dolar kepada Apple atas tuduhan mencuri hak paten.

Mahkamah Agung AS akan meninjau kasus hukum antara raksasa ponsel pintar Apple dan Samsung.

MA hari Senin (21/3) setuju untuk mempertimbangkan permohonan banding Samsung bahwa perusahaan Korea Selatan itu tidak bisa dipaksa membayar ganti rugi ratusan juta dolar kepada Apple atas tuduhan mencuri hak paten.

Samsung tahun lalu di pengadilan federal di California setuju untuk membayar US$548 juta kepada Apple dalam perkara hak paten yang sudah berlangsung bertahun-tahun sambil menunggu hasil bandingnya.

Tapi menurut ringkasan banding itu, Samsung berpendapat bahwa $399 juta dolar dari hukuman denda itu terlalu besar karena didasarkan pada anggapan bahwa “Apple berhak atas seluruh keuntungan tersebut tidak peduli berapa banyak fitur design yang dipatenkan itu menyumbang pada nilai telepon Samsung”

MA tidak akan mempertimbangkan apakah Samsung bersalah tapi akan meninjau apakah penalti itu terlalu besar untuk pelanggaran hak cipta komponen elektronik tertentu.

Apple mendesak MA untuk tidak mengadili kasus itu dengan mengatakan perilaku ilegal Samsung sudah jelas. Samsung, kata Apple, secara sadar meniru iPhone yang keluar pertama kali tahun 2007. Apple mengatakan tidak lama setelah itu peralatan telepon Samsung dikenal sebagai “iPhone tiruan”. [my/isa]

XS
SM
MD
LG