Mahkamah Tertinggi Irak memutuskan, Senin (20/11) bahwa referendum kemerdekaan Kurdi tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar.
Mahkamah mengatakan keputusan itu membatalkan hasil referendum lalu yang dengan sangat besar mendukung kemerdekaan.
Pemerintah pusat Irak telah berkali-kali mengumumkan referendum itu illegal, dan Mahkamah Agung memutuskan pekan lalu bahwa daerah tidak dizinkan memisahkan diri.
Pihak berwenang Kurdi menerima keputusan sebelumnya, yang mengatakan itu merupakan satu titik awal bagi dialog inklusif antara kedua pihak untuk menyelesaikan perbedaan pandangan.
Sejak referendum bulan September itu, pasukan Irak telah bertindak untuk merebut kembali kekuasaan atas sebagian daerah yang telah dikuasai Kurdi selama bertahun-tahun setelah mengusir ISIS.
Sementara pemerintah daerah Kurdi dan pemerintah pusat di Baghdad terus bertentangan mengenai usaha kemerdekaan, Presiden Kurdi Masoud Barzani mengundurkan diri. [gp]