Mahkamah Agung Kenya telah memutuskan agar pemerintah mendaftarkan satu kelompok gay yang sebelumnya ditolak diakui berdasarkan alasan moral dan agama.
Mahkamah mengatakan hari Senin (28/4) bahwa konstitusi Kenya mengakui dan melindungi hak-hak minoritas dan tidak mengizinkan pembatasan berdasarkan alasan moral.
“Di Kenya, undang-undang dasar adalah paling tinggi,” kata ketiga dewan hakim agung. “Negara harus bertindak dalam batasan apa yang diizinkan undang-undang dan tidak dapat mengandalkan teks agama atau pandangannya mengenai apa keyakinan moral dan agama rakyat Kenya untuk membenarkan pembatasan hak.”
Keputusan mahkamah itu dikeluarkan setelah petisi seorang aktivis Kenya, Eric Gitari, untuk mendaftarkan LSM yang tujuannya adalah untuk melindungi hak asasi gay dan lesbian. Gitari mengajukan kasus tersebut ke pengadilan September 2013 setelah panel pemerintah menolak permohonannya.
Undang-undang yang berlaku di Kenya membuat perbuatan suka sama suka homoseksual dapat dihukum sampai 14 tahun penjara. Belum ada yang dihukum di negara itu, tetapi para aktivis mengatakan ada sedikitnya delapan kasus sedang menunggu di pengadilan.