Tautan-tautan Akses

Mahkamah Agung Thailand Dukung Hukuman Mati Terhadap Warga Spanyol


Artur Segarra Princep dari Spanyol memamerkan ayat Alkitab yang populer di telapak tangannya, "Lucas 23:34" saat tiba di pengadilan pidana di Bangkok, Thailand, 21 April 2017. (Foto: dok).
Artur Segarra Princep dari Spanyol memamerkan ayat Alkitab yang populer di telapak tangannya, "Lucas 23:34" saat tiba di pengadilan pidana di Bangkok, Thailand, 21 April 2017. (Foto: dok).

Mahkamah Agung Thailand mendukung hukuman mati yang dijatuhkan kepada seorang warga negara Spanyol yang membunuh rekan satu negaranya dan memutilasi tubuhnya pada 2016.

Artur Segarra Princep dinyatakan bersalah membunuh David Bernat untuk mencuri uangnya. Polisi meyakini Segarra menahan dan menyiksa Bernat untuk memaksanya mentransfer uang ke akun bank-nya. Menurut polisi, Segarra kemudian membunuh dan memutilasi tubuh korban untuk menutupi kejahatannya. Beberapa bagian tubuh korban belakangan ditemukan di Sungai Chao Phraya, di Bangkok.

Segarra sempat melarikan diri ke Kamboja namun kemudian tertangkap dan dikirim pulang ke Thailand untuk menghadapi pengadilan dan divonis bersalah pada 2017.

Eksekusi jarang dilakukan Thailand. Segarra bisa mengajukan permohonan pengampunan dari raja atau meminta sebagian hukumannya dilaksanakan di Spanyol. [ab/uh]

Recommended

XS
SM
MD
LG