Dalam beberapa minggu ke depan Mahkamah Internasional di Den Haag akan mengumumkan putusan yang sudah lama dinantikan tentang sengketa Laut Cina Selatan antara China dan Filipina.
Mahkamah diperkirakan agak memihak Manila. China sudah menandaskan tidak bakal mengindahkan putusan Mahkamah yang katanya bias.
Jika China tidak menghiraukan putusan itu, Amerika sudah pasti akan mencap sikap negara itu sebagai satu contoh lagi di mana Beijing mengangkangi hukum internasional.
Namun, upaya apapun yang ditempuh Amerika untuk menekan China karena tidak mematuhi putusan itu akan diperuwet oleh fakta bahwa Washington sendiri belum meratifikasi Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) yang menjadi landasan pengaduan Filipina.
Bagian besar negara sudah meratifikasi hukum itu yang juga dikenal dengan sebutan "Konstitusi Samudera”. Hukum itu menggariskan pedoman bagi bangsa-bangsa dalam menggunakan lautan dan sumber alamnya. Juga berisi mekanisme untuk mengatasi berbagai sengketa seperti yang sekarang antara Filipina dan China.
Amerika belum meratifikasinya karena fraksi Republik di Senat menentangnya, sedang ratifikasinya memerlukan dua pertiga jumlah suara di Senat. [sp]