Para hakim sidang banding kejahatan perang Yugoslavia yang diselenggarakan PBB telah membatalkan vonis terhadap dua mantan jenderal Kroasia yang dituduh melakukan kejahatan perang pada perang Balkan dari tahun 1991 hingga 1995.
Mahkamah Internasional di Den Haag telah membebaskan Ante Gotovian dan Mladen Markac hari Jumat (16/11).
Gotovian dan Markac, dijatuhi hukuman penjara masing-masing 24 dan 18 tahun pada 2011. Hukuman penjara yang lama itu dikecam keras pemerintah Zagreb.
Pada pengadilan tahun lalu, seorang jenderal lain, Ivan Cermak, dibebaskan. Ia kembali ke Zagreb, ibukota Kroasia, dimana ia disambut PM Jadranka Kosor.
Keputusan mahkamah hari Jumat itu merupakan perkembangan terakhir menyangkut Operasi Badai, serangan Kroasia pada tahun 1995 untuk merebut kembali republik Krajina dari kekuasaan Serbia.
Mendiang presiden Kroasia, Franjo Tudjman, dilaporkan sebagai salah satu anggota penting apa yang disebut operasi kejahatan bersama, yang mengakibatkan ratusan warga sipil Serbia tewas dan ribuan lainnya kehilangan tempat tinggal.
Mahkamah Internasional di Den Haag telah membebaskan Ante Gotovian dan Mladen Markac hari Jumat (16/11).
Gotovian dan Markac, dijatuhi hukuman penjara masing-masing 24 dan 18 tahun pada 2011. Hukuman penjara yang lama itu dikecam keras pemerintah Zagreb.
Pada pengadilan tahun lalu, seorang jenderal lain, Ivan Cermak, dibebaskan. Ia kembali ke Zagreb, ibukota Kroasia, dimana ia disambut PM Jadranka Kosor.
Keputusan mahkamah hari Jumat itu merupakan perkembangan terakhir menyangkut Operasi Badai, serangan Kroasia pada tahun 1995 untuk merebut kembali republik Krajina dari kekuasaan Serbia.
Mendiang presiden Kroasia, Franjo Tudjman, dilaporkan sebagai salah satu anggota penting apa yang disebut operasi kejahatan bersama, yang mengakibatkan ratusan warga sipil Serbia tewas dan ribuan lainnya kehilangan tempat tinggal.