Para hakim PBB, Selasa (8/6) dijadwalkan memutuskan permintaan banding yang diajukan mantan panglima militer Serbia Bosnia, Ratko Mladic, atas vonis terhadapnya pada tahun 2017 mengenai genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Mladic, 78, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah memimpin pembantaian terhadap lebih dari 8.000 lelaki Muslim dewasa dan anak-anak di Srebrenica, dan atas teror serta serangan tidak sah terhadap warga sipil di Sarajevo semasa perang Bosnia tahun 1992-1995. Mladic bersikukuh ia tidak bersalah.
Tim pengacaranya menyatakan vonis terhadap Mladic didasarkan pada apa yang mereka sebut kekeliruan hukum dan faktual, dan bahwa ia harus dibebaskan atau diadili kembali karena orang lain yang bertanggung jawab atas berbagai kekejaman itu.
Para jaksa penuntut juga mengajukan banding atas dibebaskannya Mladic dari tuduhan genosida lainnya yang terkait konflik tersebut.
Pada tahun 2016, pemimpin politik Serbia Bosnia Radovan Karadzic dinyatakan bersalah atas tuduhan serupa dan dijatuhi hukuman penjara 40 tahun karena mendalangi kekejaman oleh pasukan Serbia Bosnia. Sebuah mahkamah PBB kemudian meningkatkan hukuman penjara terhadap Karadzic menjadi seumur hidup pada tahun 2019.
Mladic yang dijuluki “Jagal Bosnia” dan Karadzic dituduh ambil bagian dalam perang yang menewaskan lebih dari 100 ribu orang itu. [uh/ab]