KUALA LUMPUR —
Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Datuk Alias Ahmad telah mengumumkan akan melakukan razia besar-besaran mulai 1 September 2013 terhadap sekitar 500 ribu pekerja asing tanpa ijin, sebagian besar diantaranya berasal dari Indonesia.
Menurut perkiraan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), saat ini masih ada sekitar 200 ribu tenaga kerja Indonesia yang bekerja secara ilegal, sebagian adalah korban penipuan para calo maupun agen saat berlangsung pemutihan pada 2011.
Menanggapi rencana pemerintah Malaysia ini, Duta Besar Indonesia di Kuala Lumpur, Herman Prayitno mengatakan, KBRI telah menyampaikan kepada pemerintah Malaysia agar operasi dilakukan dengan tertib tanpa menimbulkan kepanikan.
“KBRI akan bekerja sama dengan pemerintah Malaysia agar berjalan tertib dan lancar. Jadi tidak ada rush, tidak ada kepanikan, semua terjadwal. Ini sudah kita sampaikan ke Imigrasi, ke Kementerian Dalam Negeri, kalau ada operasi besar-besaran itu kita menyambut baik supaya ini tertib, lancar, tidak panik dan terselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Para pekerja asal Indonesia yang tidak memiliki dokumen umumnya pasrah menghadapi operasi tersebut. Jumatih asal Surabaya yang sudah lebih dari lima tahun bekerja sebagai tukang pijat hanya bisa pasrah jika tertangkap. Namun ia ingin berusaha kembali ke Malaysia karena di kampung ia tidak mempunyai pekerjaan dan harus menghidupi anak dan kedua orangtuanya yang sudah tua.
“Kalau ketangkap ya nasib saya lah, dipulangkan nggak apa-apa, saya pasrah lah. Orang saya sudah buat (ijin) tapi kok tak dikasih jadi. Kalau tinggal di kampung mau macam mana ini makan apa saya, ya mestilah balik lagi kesini,” ujarnya.
Mustar asal Medan sudah 5,5 tahun bekerja di warung makan, mengantongi ijin kerja hanya dua tahun dan kini kosong atau tanpa ijin.
“Was was dong, tapi sudah kok saya sudah ngurus SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor dari KBRI), tapi compound-nya (denda dari Imigrasi Malaysia) belum. Tapi saya balik Insya Allah bulan 12, mungkin saya tidur tempat lain, sembunyi….tak tahu deh,” ujarnya.
Dino Nurwahyudin dari bagian Konsuler KBRI Kuala Lumpur mengatakan, secara teknis, bagian imigrasi dari dua negara akan bekerja sama dalam proses deportasi. Mereka akan diberangkatkan dari Pasir Gudang Johor dan dipulangkan ke Tanjung Pinang lalu dipulangkan ke kampung halaman oleh Kementerian Sosial.
“Secara teknis kami KBRI akan kerja sama dengan Imigrasi (Malaysia) untuk proses deportasinya. Mereka itu setelah ditangkap lalu ditahan, nah kita akan memastikan bahwa hak-hak mereka diperlakukan secara baik lalu diproses kepulangannya, deportasinya. Kita pasti akan melakukan klarifikasi, setelah itu kita bikinkan dokumen, lalu kita kawal proses pemulangannya ke tanah air,” ujarnya.
Pihak Imigrasi Malaysia mengatakan operasi masif terhadap pendatang tanpa ijin tersebut dilakukan di Kuala Lumpur, Selangor, Penang dan Johor.
Selain operasi terhadap pendatang tanpa ijin, terhadap para majikan yang mempekerjakan orang asing tanpa dokumen juga akan dikenakan pasal pelanggaran Undang-undang Anti Penyelundupan Manusia.
Menurut perkiraan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), saat ini masih ada sekitar 200 ribu tenaga kerja Indonesia yang bekerja secara ilegal, sebagian adalah korban penipuan para calo maupun agen saat berlangsung pemutihan pada 2011.
Menanggapi rencana pemerintah Malaysia ini, Duta Besar Indonesia di Kuala Lumpur, Herman Prayitno mengatakan, KBRI telah menyampaikan kepada pemerintah Malaysia agar operasi dilakukan dengan tertib tanpa menimbulkan kepanikan.
“KBRI akan bekerja sama dengan pemerintah Malaysia agar berjalan tertib dan lancar. Jadi tidak ada rush, tidak ada kepanikan, semua terjadwal. Ini sudah kita sampaikan ke Imigrasi, ke Kementerian Dalam Negeri, kalau ada operasi besar-besaran itu kita menyambut baik supaya ini tertib, lancar, tidak panik dan terselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Para pekerja asal Indonesia yang tidak memiliki dokumen umumnya pasrah menghadapi operasi tersebut. Jumatih asal Surabaya yang sudah lebih dari lima tahun bekerja sebagai tukang pijat hanya bisa pasrah jika tertangkap. Namun ia ingin berusaha kembali ke Malaysia karena di kampung ia tidak mempunyai pekerjaan dan harus menghidupi anak dan kedua orangtuanya yang sudah tua.
“Kalau ketangkap ya nasib saya lah, dipulangkan nggak apa-apa, saya pasrah lah. Orang saya sudah buat (ijin) tapi kok tak dikasih jadi. Kalau tinggal di kampung mau macam mana ini makan apa saya, ya mestilah balik lagi kesini,” ujarnya.
Mustar asal Medan sudah 5,5 tahun bekerja di warung makan, mengantongi ijin kerja hanya dua tahun dan kini kosong atau tanpa ijin.
“Was was dong, tapi sudah kok saya sudah ngurus SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor dari KBRI), tapi compound-nya (denda dari Imigrasi Malaysia) belum. Tapi saya balik Insya Allah bulan 12, mungkin saya tidur tempat lain, sembunyi….tak tahu deh,” ujarnya.
Dino Nurwahyudin dari bagian Konsuler KBRI Kuala Lumpur mengatakan, secara teknis, bagian imigrasi dari dua negara akan bekerja sama dalam proses deportasi. Mereka akan diberangkatkan dari Pasir Gudang Johor dan dipulangkan ke Tanjung Pinang lalu dipulangkan ke kampung halaman oleh Kementerian Sosial.
“Secara teknis kami KBRI akan kerja sama dengan Imigrasi (Malaysia) untuk proses deportasinya. Mereka itu setelah ditangkap lalu ditahan, nah kita akan memastikan bahwa hak-hak mereka diperlakukan secara baik lalu diproses kepulangannya, deportasinya. Kita pasti akan melakukan klarifikasi, setelah itu kita bikinkan dokumen, lalu kita kawal proses pemulangannya ke tanah air,” ujarnya.
Pihak Imigrasi Malaysia mengatakan operasi masif terhadap pendatang tanpa ijin tersebut dilakukan di Kuala Lumpur, Selangor, Penang dan Johor.
Selain operasi terhadap pendatang tanpa ijin, terhadap para majikan yang mempekerjakan orang asing tanpa dokumen juga akan dikenakan pasal pelanggaran Undang-undang Anti Penyelundupan Manusia.