Dua perempuan yang tidak diungkapkan identitas mereka tersebut, masing-masing berusia 32 dan 22 tahun, dihukum di depan sekitar 100 saksi di sebuah pengadilan syariah di negara bagian Trengganu, Malaysia timur laut. Pasangan itu ditemukan di sebuah mobil oleh otoritas Islam pada bulan April. Mereka mengaku bersalah atas upaya mereka melakukan hubungan seks sesama perempuan (lesbian), dan dijatuhi hukuman cambuk enam kali dan denda.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah menyatakan protes atas putusan itu.
“Menjatuhkan hukuman brutal ini pada dua orang karena mencoba melakukan hubungan sesama jenis konsensual (atas dasar suka sama suka) adalah sebuah kemunduran parah dalam upaya pemerintah untuk memperbaiki catatan hak asasi manusia,” kata Rachel Chhoa-Howard, Peneliti untuk Amnesty International di Malaysia, dalam sebuah pernyataan. [lt]