Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin (4/11) memvonis bebas terdakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik negara (PLN) Sofyan Basir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi. Fathiyah Wardah reporter VOA melaporkannya dari Jakarta.