Mantan ibu negara Pantai Gading, Simone Gbagbo, telah dijatuhi hukuman sampai 20 tahun penjara atas perannya dalam kekerasan pasca pemilu tahun 2011.
Pengadilan di Abidjan, Selasa (10/3), mendapati Gbagbo bersalah merongrong keamanan negara dan mengerahkan preman-preman bersenjata dalam kekerasan yang menewaskan 3.000 orang. Dia dan suaminya Laurent Gbagbo menentang hasil pemilu tahun 2010 yang memberi kemenangan pemilihan presiden kepada penantang Gbagbo, Alassane Quattara.
Bulan Desember, Mahkamah Kejahatan Internasional atau ICC mengatakan Pantai Gading harus menyerahkan mantan ibu negara untuk menghadapi tuduhan genosida dalam perang saudara negara itu.
Pantai Gading pada waktu lalu menolak menyerahkannya ke mahkamah yang berbasis di Den Haag itu, dan menghendakinya diadili di dalam negeri.
Pemerintah Pantai Gading menyerahkan tantangan hukum terhadap permohonan Mahkamah Kejahatan Internasional, ICC, akan Gbagbo bulan September. Keputusan bulan Desember mengalahkan tantangan hukum itu.
Mantan Presiden Gbagbo dan pemimpin pemuda Charles Bie Goude sudah dalam tahanan ICC.