Najib dan Mohamad Irwan Serigar Abdullah, mantan Sekjen Badan Perbendaharaan Negara, Kamis (25/10) resmi didakwa di pengadilan di Kuala Lumpur. Mereka dikenai enam dakwaan pidana pelanggaran kepercayaan.
Kedua orang itu dituduh salah mengelola dana yang diperuntukkan bagi bandara internasional Kuala Lumpur dan program subsidi tunai antara Desember 2016 dan Desember 2017. Masing-masing tuduhan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kedua orang itu menyatakan diri tidak bersalah.
Najib sudah menghadapi 32 tuduhan terkait dengan skandal penggelapan di dana investasi negara 1MDB, termasuk pelanggaran kepercayaan, korupsi dan pencucian uang. Ia dituduh memindahkan sekitar 10 juta dolar dari anak perusahaan 1MDB ke rekening banknya sendiri, jumlah yang sebagian kecil saja dari 4,5 miliar dolar yang menurut tuduhan Departemen Kehakiman Amerika dicuri Najib dan kroni-kroninya dari 1MDB. [uh]