Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) telah mendakwa mantan presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo dengan empat pasal kejahatan terhadap kemanusiaan terkait dengan kekerasan yang terjadi setelah pemilu presiden tahun lalu.
Pengadilan yang berkedudukan di Den Haag itu mengatakan hari Rabu Gbagbo dituduh bertanggung-jawab sebagai salah seorang pelaku tidak langsung pembunuhan, perkosaan dan berbagai bentuk kekerasan seksual, dan juga penyiksaan dan tindakan keji lainnya.
Pengadilan itu mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini pasukan pro-Gbagbo menyerang warga sipil di ibukota, Abidjan, dan di Pantai Gading barat, serangan yang ditujukan pada orang-orang yang diyakini mendukung saingan Gbagbo.
Kekerasan itu mulai terjadi setelah Gbagbo menolak menyerahkan kekuasaan setelah dia dikalahkan dalam pemilu oleh presiden yang sekarang, Alassane Ouattara.
Kepala penuntut ICC, Luis Moreno-Ocampo, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa penyelidikan berlanjut dan Gbagbo hanyalah orang pertama yang diajukan ke pengadilan itu. Penuntut itu juga memperingatkan bahwa kekerasan bukan lagi pilihan untuk mempertahankan atau meraih kekuasaan.