Tautan-tautan Akses

Maria Ressa: Filipina Menegaskan Perintah Penutupan Situs Berita


Seorang staf Rappler dalam pertemuan virtual dengan jurnalis Filipina dan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Maria Ressa, di kantor mereka di kota Pasig, Filipina, Rabu, 29 Juni 2022. (AP/Aaron Favila)
Seorang staf Rappler dalam pertemuan virtual dengan jurnalis Filipina dan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Maria Ressa, di kantor mereka di kota Pasig, Filipina, Rabu, 29 Juni 2022. (AP/Aaron Favila)

Wartawan Filipina dan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Maria Ressa mengumumkan dalam sebuah pidato di Hawaii pada hari Selasa (28/6) bahwa pemerintah Filipina mengukuhkan perintah sebelumnya untuk menutup Rappler, situs web berita yang didirikannya, yang menjadi terkenal karena pelaporan mengenai berbagai pembunuhan dalam operasi narkoba selama pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte.

Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina mengukuhkan keputusan sebelumnya untuk mencabut sertifikat pendirian Rappler, kata Ressa ketika berbicara di East-West Center di Honolulu.

“Sebagian alasan saya tidak banyak tidur tadi malam adalah karena kami pada dasarnya mendapat perintah penutupan,” kata Ressa kepada hadirin.

Tahun lalu, Ressa menjadi orang Filipina pertama dan bersama Dmitry Muratov dari Rusia menjadi jurnalis pertama dalam lebih dari 80 tahun yang memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian.

Lilibeth Frondoso (kanan), Rappler Multimedia Strategy and Growth Head, berbicara dengan seorang staf di dalam kantor mereka di kota Pasig, Filipina, Rabu, 29 Juni 2022. (AP/Aaron Favila)
Lilibeth Frondoso (kanan), Rappler Multimedia Strategy and Growth Head, berbicara dengan seorang staf di dalam kantor mereka di kota Pasig, Filipina, Rabu, 29 Juni 2022. (AP/Aaron Favila)

Ressa adalah pembicara utama pada Konferensi Media Internasional East-West Center di Hawaii minggu ini.

Perintah tersebut tertanggal 28 Juni dan mengukuhkan keputusan sebelumnya untuk mencabut sertifikat pendirian Rappler Inc. dan Rappler Holdings Corp., kata Rappler dalam sebuah pernyataan. “Kami berhak untuk mengajukan banding atas keputusan ini dan akan melakukannya, terutama karena prosesnya sangat tidak biasa,” kata pernyataan itu.

Ressa dihukum karena pencemaran nama baik dan tetap bebas dengan jaminan sementara kasusnya sedang naik banding.

Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina mencabut izin Rappler atas apa yang diputuskannya sebagai pelanggaran larangan kepemilikan asing dan kontrol media. [uh/lt]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG