Tautan-tautan Akses

Maroko Tahan Aktivis HAM yang Tuduh Pemerintah 'Memeras' Prancis


Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Raja Maroko Mohammed VI menghadiri penandatanganan perjanjian di kediaman tamu kerajaan Raja Maroko di pinggiran Rabat, 28 Oktober 2024 (foto: ilustrasi).
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Raja Maroko Mohammed VI menghadiri penandatanganan perjanjian di kediaman tamu kerajaan Raja Maroko di pinggiran Rabat, 28 Oktober 2024 (foto: ilustrasi).

Seorang ekonom Maroko yang terkenal karena membela hak asasi manusia ditahan setelah mengecam pemerintah dalam pernyataannya yang dimuat di media sosial, selama kunjungan Presiden Prancis Emmanuel Macron ke kerajaan di Afrika Utara itu.

Para jaksa menangkap Fouad Abdelmoumni di Casablanca, hari Rabu (10/30) dan mengumumkan, ia sedang diselidiki karena dicurigai menyebarkan informasi palsu dan menuduh orang lain melakukan kejahatan di media sosial, lapor kantor berita negara Maroko. Jika didakwa dan terbukti bersalah, Fouad bisa menghadapi hukuman penjara lima tahun, berdasarkan undang-undang kejahatan dunia maya.

“Penangkapan sewenang-wenang itu adalah bagian dari sejumlah intimidasi yang menarget Fouad, yang bertujuan membalas sikap beraninya dalam mengungkapkan pendapat dan membela hak asasi manusia,” kata Persatuan Dukungan Tahanan Politik Maroko dalam sebuah pernyataan hari Rabu.

“Penangkapan itu merupakan tindakan lebih lanjut dalam kebijakan penindasan pihak berwenang terhadap aktivis HAM dan politik di negara ini," tambah pernyataan itu.

Fuoad Abdelmoumni, mantan tahanan politik adalah koordinator kelompok itu. Ketika Macron berkeliling mengunjungi Rabat bersama para pemimpin Maroko, termasuk Raja Mohammed VI, dalam sebuah postingannya Fouad menuduh bahwa Maroko berusaha "memeras" Prancis, dengan cara termasuk spionase dan bekerja sama dalam menangani imigrasi ilegal.

Fouad belum didakwa secara resmi. Ketika hadir di pengadilan pada hari Jumat, ia kemungkinan akan didakwa melakukan kejahatan terkait postingan itu, kata salah satu pengacaranya, Souad Brahma. Menurut

hukum di Maroko, pihak berwenang bisa menahan seseorang untuk diselidiki selama 48 jam tanpa tuntutan. [ps/lt]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG