Tautan-tautan Akses

Masuk Prolegnas DPR 2015, KPK Tetap Tegas Tolak Revisi UU KPK


Gedung KPK di Jakarta.
Gedung KPK di Jakarta.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan, sejak awal Presiden Joko Widodo tidak berencana melakukan revisi undang-undang KPK.

Para komisioner pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menolak revisi undang-undang 30 tahun 2002 tentang KPK, meski Dewan Perwakilan Rakyat melalui sidang paripurna telah menyetujui hal itu, masuk dalam program legislasi nasional atau prioritas Prolegnas tahun 2015.

Menurut Plt (pelaksana tugas) pimpinan KPK Johan Budi di kantor KPK Jum’at (26/6), langkah revisi undang-undang KPK adalah upaya pelemahan KPK. DPR menurut Johan Budi seharusnya fokus pada rancangan undang-undang (RUU) KUHP dan KUHAP agar tercipta harmonisasi dengan undang-undang KPK.

"Kalo revisi itu dimaksudkan sekali lagi untuk mereduksi kewenangan penyadapan dan penuntutan, artinya itu bukan untuk memperkuat KPK, tetapi justru sebaliknya, memperlemah. Jadi sikap kami sudah disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan komisi III DPR, sebaiknya menunggu selesai dulu sinkronisasi revisi KUHAP dan KUHP baru bicara revisi undang-undang KPK," Johan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon yakin revisi undang-undang KPK diperlukan mengingat kekalahan KPK dalam tiga kali pra-peradilan gugatan para tersangka korupsi.

"Kalau sekarang ini ada pengajuan untuk prioritas ya saya kira cukup relevan. Momentumnya juga pas. Karena sudah ada tiga kali pra-peradilan dan dalam hal ini KPK dikalahkan dengan alasan yang berbeda-beda. Jadi saya kira memang diperlukan revisi itu. Kenapa kita harus takut?," kaya Fadli Zon.

Niat DPR untuk merevisi undang-undang KPK disikapi oleh berbagai kalangan. Pakar hukum tata negara yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie berpendapat, saat ini bukan saat yang tepat untuk melakukan revisi undang-undang KPK.

Masuk Prolegnas DPR 2015, KPK Tetap Tegas Tolak Revisi UU KPK
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:00 0:00

"Saya rasa kalau hubungan antara KPK dengan kepolisian dan kejaksaan itu sudah kembali normal, mereka bertiga itu bisa saling menopang. Saya yakin akan normal kembali keadaan. Dan KPK akan lebih bisa meningkatkan kinerjanya," kata Jimly Asshidiqie.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan, sejak awal Presiden Joko Widodo tidak berencana melakukan revisi undang-undang KPK.

"Kalau Presiden terakhir yang saya dengar langsung dari bapak Presiden bahwa ; ‘Saya tidak niat kok untuk merevisi undang-undang KPK. Itu aja yang beliau sampaikan’," jelas Mensekneg Pratikno.

Revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sah menjadi Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2015. Revisi undang-undang KPK ini menggantikan revisi undang-undang penyimpanan keuangan pusat dan daerah yang yang digeser menjadi tahun depan.

Keputusan DPR merevisi UU KPK dinilai berbagai pihak tidak tepat, apalagi salah satu yang menjadi target revisi yakni kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan dan penuntutan.

Upaya revisi undang-undang KPK dari DPR berkisar soal kewenangan penyadapan yang rencananya hanya akan diberikan ketika KPK sudah menaikan status perkara ke penyidikan. Artinya KPK tidak memiliki kewenangan menyadap saat suatu perkara masih ada di tahap penyelidikan.

Sementara itu pada pasal penuntutan, KPK hanya diberikan kewenangan sampai pada tahap penyidikan. Selanjutnya pemberkasan penuntutan akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Recommended

XS
SM
MD
LG