Tautan-tautan Akses

Masyarakat Jatim Kibarkan Bendera Setengah Tiang untuk Penetapan UU Pilkada


Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Kedaulatan Rakyat Jawa Timur mengiibarkan bendera Merah Putih setengah tiang atas pengesahan UU Pilkada oleh DPR, yang mengembalikan pemilihan langsung oleh rakyat kepada DPRD, 26 September 2014 (Foto: VOA/Petrus)
Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Kedaulatan Rakyat Jawa Timur mengiibarkan bendera Merah Putih setengah tiang atas pengesahan UU Pilkada oleh DPR, yang mengembalikan pemilihan langsung oleh rakyat kepada DPRD, 26 September 2014 (Foto: VOA/Petrus)

Berbagai elemen masyarakat di Jawa Timur menyerukan penolakan penetapan Undang-undang Pilkada yang baru disahkan oleh DPR, dengan mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang, Jumat (26/9).

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Kedaulatan Rakyat, yang merupakan gabungan berbagai elemen seperti LBH Surabaya, Jaringan Paralegal Pemilu Jawa Timur, Pusham Surabaya, serta berbagai elemen masyarakat lainnya di Jawa Timur, mengeluarkan pernyataan sikap bersama yang mengutuk tindakan para wakil rakyat di DPR yang mendukung dikembalikannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD.

Selain itu mereka juga melakukan aksi pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang, yang merupakan bentuk duka cita atas matinya kedaulatan rakyat.

Dikatakan oleh Hosen dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, pengembalian pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD, merupakan bukti adanya keinginan sejumlah politisi yang menghendaki demokrasi di Indonesia berjalan mundur.

“Ini adalah bentuk duka kita sebagai masyarakat Indonesia terhadap dibunuhnya kedaulatan rakyat. Kita sudah emnyaksikan bersama bagaimana DPR RI sudah menetapkan bahwa pemilihan kepala daerah nantinya itu sudah tidak langsung lagi ya (oleh rakyat)," kata Hosen, Anggota LBH Surabaya.

Warga Jawa Timur Kibarkan Bendera Setengah Tiang untuk Penetapan UU Pilkada
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:05 0:00
Unduh

"Pemilihan kepala daerah oleh DPRD (kembali) dan ini merupakan langkah mudur kita dalam berdemokrasi, yang akan hadir adalah demokrasi semu. Sehingga kemudian ini adalah bentuk dukacita, kita mendirikan bendera setengah tiang, mudah-mudahan masyarakat Jawa Timur, masyarakat Indonesia, ini juga melakukan hal yang sama, mengibarkan bendera setengah tiang,” lanjutnya.

Anggota Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Surabaya, Anton Kurniawan mengatakan, pemilihan kepala daerah kembali melalui mekanisme politik di DPRD merupakan bentuk kemunduran demokrasi, serta pemotongan hak konstitusi dan demokrasi yang dimiliki rakyat oleh elit politik.

“Ketika ruang-ruang publik ini sudah dibuka dan demokrasi ini sudah dipilih secara langsung, kemudian dialihkan kembali ke bentuk-bentuk pemilihan yang dilakukan oleh DPRD, ini sama saja dengan kembali lagi ke model-model masa lalu. Kalau sekarang ini demokrasi itu satu orang bisa memilih secara langsung dan itu terjadi, tapi kedepannya bisa jadi kuatirnya jika ini dilaksanakan akan mengebiri hak-hak demokrasi warga,” kata Anton Kurniawan.

Keberhasilan anggota DPR yang mendukung pengesahan Undang-undang Pilkada melalui DPRD, menurut Anton Kurniawan, dapat menjadi ancaman atas hak konstitusi maupun hak berpolitik dan berdemokrasi dari rakyat Indonesia. Hal itu juga tidak menutup kemungkinan dapat berkembang menjadi pengambilan hak-hak politik lainnya dari rakyat.

“Bisa jadi mengarah kesana, kalau kemudian jika ini dibiarkan (pembatasan hak politik rakyat). karena ini kan bagaimana kita melawan status quo ya, status quo ini sangat kuat, bisa jadi mungkin pasca pemerintahan ini ada semacam koalisi apa gitu, yang kemudian melanggengkan status quo melalui peran-peran legislasi ataupun peran-peran yang lain, yang mungkin juga untuk menjegal pemerintahan yang baru,” lanjut Anton Kurniawan.

LBH Surabaya kata Hosen, akan memfasilitasi masyarakat yang menolak Undang-undang Pilkada yang baru disahkan, serta menyiapkan gugatan dan peninjauan kembali Undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi.

“Bersama jejaring masyarakat sipil kawal RUU Pilkada, siap mengajukan dan atau akan memfasilitasi setiap masyarakat Jawa Timur, mengajukan Yudisial Review terhadap Undang-undang Pilkada yang sudah disahkan tersebut,” tegas Hosen.

Recommended

XS
SM
MD
LG