Tautan-tautan Akses

Kasus Meiliana: Menteri Agama hingga Wapres Beri Dukungan di Tengah Pro-Kontra Netizen


Meiliana divonis 18 bulan penjara dalam kasus penistaan agama.
Meiliana divonis 18 bulan penjara dalam kasus penistaan agama.

Vonis 18 bulan penjara atas Meiliana, perempuan Tionghoa asal Sumatera Utara yang mengeluhkan pengeras suara masjid, ramai diperbincangkan di media sosial.

Banyak yang mendukung perempuan asal Kota Tanjungbalai itu dan mengecam vonis terhadapnya. Namun, tidak sedikit pula yang berseberangan pendapat.

Baca juga: NU dan ICJR Kecam Vonis 18 Bulan Penjara terhadap Perempuan yang Keluhkan Pengeras Suara Azan

Sekitar 16 jam setelah diterbitkan, berita VOA Indonesia berjudul “NU dan ICJR Kecam Vonis 18 Bulan Penjara terhadap Perempuan yang Keluhkan Pengeras Suara Azan” telah dikomentari hampir 300 kali.

Meiliana dijadikan tersangka setelah mengeluh karena kerasnya suara mesjid di dekat rumahnya.
Meiliana dijadikan tersangka setelah mengeluh karena kerasnya suara mesjid di dekat rumahnya.

Pengguna Facebook dengan akun “ARe R.I.P” meminta Meiliana untuk mencari tempat tinggal lain, “Kalo ngerasa terganggu” dengan suara masjid, “ke gunung (saja) yang ngga ada penghuni.”

Sementara netizen Hairul S Iroel menulis bahwa tindakan yang dilakukan Meiliana adalah preseden buruk yang jika dibiarkan, “lama-lama muslim beribadah akan dituntut mengalah, puasa hormati yang tidak puasa, sholat hormati yang tidak sholat.”

Dia menekankan bahwa umat Islam di Bali saja ”tahu diri saat Nyepi, harus tanpa listrik dan sinyal seluler”.

Komentar netizen di Facebook.
Komentar netizen di Facebook.

Meiliana menjadi tersangka kasus penistaan agama pada Maret 2017, setelah sekitar setahun sebelumnya, mengeluhkan pengeras suara masjid.

Berdasarkan surat dakwaan yang dikutip dari website resmi pengadilan, pada 29 Juli 2016, Meliana mengeluhkan volume suara masjid kepada tetangganya.

"Kak, tolong bilang sama uwak (paman) itu, kecilkan suara masjid itu, Kak. Sakit kupingku, ribut," kata Meliana di surat dakwaan.

Namun, penasehat hukum perempuan itu mengklaim diksi yang digunakan kliennya adalah: “Kak sekarang suara masjid agak keras ya, dulu tidak begitu keras.”

Vonis terhadap Meiliana menimbulkan pro-kontra di lini massa.
Vonis terhadap Meiliana menimbulkan pro-kontra di lini massa.

Pernyataan itu berbuntut panjang. Setelah dijadikan tersangka, Meiliana pun pada Selasa (21/08) dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, oleh Pengadilan Negeri Medan.

Pemilik akun Facebook bernama Riska Wulan Dari menulis, “Minoritas yg harusnya tau diri. Muslim minoritas yg tinggal di Eropa aja tau diri, mereka menghargai yang mayoritas Kristen dengan menerima tidak boleh azan pake toa karena yang mayoritas Kristen. Lah ini minoritas mau ngatur mayoritas… di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.”

Pro-Kontra Lini Massa

Pengguna lini massa Twitter juga ramai mengomentari kasus Meiliana. Dukungan terhadap Meiliana cukup banyak bermunculan.

Salah satunya dari Linzy yang menyebut dakwaan dan vonis terhadap Meiliana bisa terjadi, karena masih rentannya pergolakan masyarakat, jika dihadapkan pada gesekan dengan orang yang berasal dari ras dan agama berbeda.

“Padahal aku ngeluh tiap hari karena Langgar kampung volume azan nya luar biasa banget sampe ndengung di kuping. Tapi aku ternyata engga se-nggak beruntungnya bu meiliana...,” cuit pemilik akun yang menggunakan foto berjilbab sebagai foto profilnya.

Tidak sedikit pula yang menyamakan kasus penistaan agama Meiliana dengan kasus penistaan agama yang menimpa Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Misalnya akun @eko_kunthadi yang mencuit, “Ibu Meiliana dihukum karena tekanan massa dalam setiap sidang. Mirip seperti kasus Ahok.”

Pada akhir Januari 2017, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa ucapan yang dikeluarkan Meiliana adalah “perendahan dan penistaan terhadap agama Islam”.

Kelompok-kelompok Islam pun rajin mendatangi setiap persidangan Meiliana. Minggu lalu, Aliansi Ormas Islam Peduli Kasus Penodaan Agama bahkan mendatangi Pengadilan Negeri Medan untuk mendesak vonis bersalah atas perempuan itu.

Ada juga netizen yang menyebut apa yang menimpa Meiliana sebagai “tragedi kemanusiaan”. Misalnya pemilik akun @inyongmanise.

“…Dia (Meiliana)… divonis 18 bulan penjara, sementara mereka yang membakar wihara Budha, hanya dihukum satu setengah bulan kurungan.”

Keluhan Meiliana, yang beragama Budha, terkait pengeras suara masjid sempat menyulut aksi massa pada 2016 lalu. Sebanyak 3 wihara dan 8 kelenteng dibakar. Setidaknya 8 orang ditangkap polisi karena kejadian ini.

Vonis yang dijatuhkan kepada mereka, lebih kecil dibandingkan vonis yang diterima Meiliana. Kedelapan orang itu menerima vonis beragam, antara 1,5 hingga 5 bulan penjara.

Menteri Agama bersedia jadi saksi meringankan

Kasus ini juga menyulut perhatian berbagai tokoh di Indonesia.

Putri mendiang Gus Dur, yang juga merupakan Direktur Eksekutif Wahid Institute, Yenny Wahid, menggunakan akun Twitternya @YennyWahid yang diikuti 177 ribu pengikut, mencuit “Saya bersama bu Meliana”.

Dia mengiringi cuitan itu dengan menulis, “Nabi Muhammad SAW adalah sosok yang begitu lembut hatinya dan pemaaf, serta adil dan bijaksana. Kenapa sekarang umatnya menjadi begitu pemarah? Perilaku siapa sesungguhnya yang kita contoh?”

Namun, cuitan yang paling mencuri perhatian berasal dari Menteri Agama, Lukman H. Saifuddin.

Lukman “bersedia bila diperlukan” untuk menjadi saksi ahli yang meringankan bagi persidangan Meiliana selanjutnya.

Kuasa hukum Meiliana, pada Kamis (23/08) telah menyatakan Meiliana banding atas vonis yang dijatuhkan padanya.

Sebelumnya Lukman juga meminta aparat penegak hukum untuk benar-benar memahami esensi undang-undang penodaan agama, agar tidak menjadi preseden buruk di tengah kemajemukan bangsa.

Dukungan terhadap Meiliana juga datang dari Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang juga merupakan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI).

“Apabila ada masyarakat yang meminta begitu (suara tidak dikeraskan), itu tidak seharusnya pidana. Apakah hanya meminta agar jangan terlalu keras? Itu wajar saja. Dewan Masjid saja menyarankan gitu (tidak dikeraskan), kan?” kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Kamis (23/08).

JK memaparkan bahwa DMI juga telah meminta masjid untuk tidak mengumandangkan azan terlalu keras di daerah padat penduduk.

“Kalau terlalu keras bisa mengganggu azan (dan) pengajiannya di tempat (masjid) lain,” pungkasnya. (RH)

Recommended

XS
SM
MD
LG