Tautan-tautan Akses

Menaker: UU Cipta Kerja Dibutuhkan Untuk Menyediakan Lapangan Kerja


Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (foto: Setpres RI)
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (foto: Setpres RI)

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menegaskan Undang-undang (UU) Cipta Kerja dibutuhkan untuk mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja.

Meski kontroversial dari segi materi dan proses penyusunan hingga pengesahan Senin lalu (5/10), Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengklaim Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dibutuhkan untuk menjawab tantangan terbesar yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, yaitu mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja. Klaim ini disampaikannya dalam diskusi bertajuk “Undang-Undang Cipta Kerja untuk Siapa,” yang digelar secara virtual pada Selasa (13/10).

Ditambahkannya, sebelas kluster yang ada dalam beleid tersebut bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

"Setiap tahun ada 2,4 juta sampai 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja sehingga membutuhkan lapangan kerja yang sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi ini, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan ada 3,1-3,5 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19," kata Ida.

Menurut Ida, sebanyak 87 persen dari total penduduk yang bekerja berpendidikan sekolah menengah atas (SMA) ke bawah. Dari junmlah itu, sekitar 39 persen berpendidikan sekolah dasar (SD). Sehingga, Ida menekankan, yang harus didorong adalah menciptakan lapangan kerja baru, terutama di sektor padat karya.

Lewat Undang-undang Cipta Kerja, tambah Ida, pemerintah berusaha keras menciptakan lapangan kerja baru sebanyak-banyaknya bagi para pekerja serta pengangguran. Undang-undang itu dibutuhkan untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi karena saat ini banyak aturan yang menghambat penciptaan lapangan kerja baru.

Sejumlah Ormas Islam melakukan aksi protes terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta, hari Selasa 13 Oktober 2020. (foto: REUTERS / Willy Kurniawan)
Sejumlah Ormas Islam melakukan aksi protes terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta, hari Selasa 13 Oktober 2020. (foto: REUTERS / Willy Kurniawan)

Ida menjelaskan Undang-undang Cipta Kerja akan menjadi instrumen untuk mengingkatkan efektivitas birokrasi. Di samping itu, undang-undang tersebut untuk memajukan usaha kecil dan menengah (UKM) serta koperasi sebab Undang-undang Cipta Kerja menawarkan beragam kemudahan berusaha, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas.

Dia mencontohkan usaha berskala mikro dan kecil tidak lagi membutuhkan izin, karena pemerintah akan menanggung semua biaya pengurusan sertifikat halal bagi UMKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman, kapal nelayan penangkap ikan bisa beroperasi hanya dengan melapor ke unit kerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ida menegaskan Undang-undang Cipta Kerja selaras dengan semangat pencegahan dan pemberantasan korupsi. Alasannya, dengan menyederhanakan dan mengintegrasikan perizinan pada sistem elektronik, maka pungutan liar dapat dihilangkan.

APINDO : Indonesia Harus Buka Lapangan Kerja Seluas-luasnya

Pada kesempatan itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit mengungkapkan sekarang ini terdapat 45,8 juta orang di Indonesia yang membutuhkan lapangan kerja. Mereka terdiri dari tujuh juta pengangguran terbuka, 8,5 juta menganggur, 28 juta orang bekerja paruh waktu, dan dua jutaan lainnya adalah pendatang baru di pasar kerja.

Karena itu, dia menekankan, memang benar yang sangat dibutuhkan di Indonesia saat ini lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Namun dia mengingatkan kondisi ekonomi makro Indonesia masih diwarnai defisit perdagangan, defisit transaksi berjalan, penerimaan pajak menurun yang sudah terjadi sejak sebelum pandemi Covid-19 muncul.

"Oleh karena itu, perlu diperbaiki iklim investasi. Kenapa perlu diperbaiki? Karena secara pengalaman ternyata investor-investor yang kita perlukan itu sangat sedikit ke sini, terutama yang investasi padat karya. Karena dari segi demograsi kita, 60 persen lebih pendidikan dari angkatan kerja kita maksimal SD dan SMP," ujar Anton.

Anton mengatakan Undang-undang Cipta Kerja adalah upaya pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif agar mampu mendatang investor yang dibutuhkan, teruatama yang padat karya, agar mampu menyerap banyak tenaga kerja Indonesia. Selain itu, Undang-undang Cipta Kerja diklaim akan memberi perlindungan terhadap 58 persen pekerja informal dari total pekerja di Indonesia.

Menaker: UU Cipta Kerja Dibutuhkan Untuk Menyediakan Lapangan Kerja
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:43 0:00


Dalam kesempatan terpisah, Kahar S. Cahyono, Kepala Departemen Komunikasi dan Media KSPI,mengatakan undang-undang tersebut akan menghancurkan tiga pilar utama dalam hubungan industrial, yakni mengenai kepastian pekerjaan, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial.

Beberapa tahun lalu, tambahnya, KSPI dan organisasi serkat kerja lainnya menyerukan penghentikan kerakusan korporasi.

"Apa yang terjadi saat ini sesungguhnya adalah soal kerakusan saja. Sudah ada tax amnesty, sudah ada paket kebijakan ekonomi, sudah ada berbagai kebijakan dan kemudahan yang diberikan oleh negara kepada pengusaha, tapi tetap saja dia mau meminta lebih besar lagi dan lebih besar lagi, terutama bahkan mengurangi ha-hak buruh yang sudah diatur di dalam undang-undang sebelumnya," tutur Kahar. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG