Tautan-tautan Akses

Menerka Peta Politik Pilkada pasca Putusan MK


Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) di Jakarta. (VOA/Indra Yoga)
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) di Jakarta. (VOA/Indra Yoga)

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan UU Pilkada terkait batas umur calon dan parlementary treshold partai politik di DPRD dalam mengusung pencalonan di Pilkada. Bagaimana dampaknya terhadap peta politik pada Pilkada mendatang?

Partai politik masih menyimpan strategi pencalonan di Pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70 terkait batas usia pencalonan dan kelonggaran parpol non parlemen mengusung calon di Pilkada. Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono mengungkapkan kesolidan Koalisi Indonesia Maju KIM di Pilkada Jakarta pasca putusan MK tersebut.

"KIM apakah tetap solid? saya pikir masih solid ya. Saya merasakan masih solid. Saya rasa yang penting berapapun pasangan calon, berapapun koalisi yang terbentuk, bukan hanya DKI Jakarta, tapi di mana-mana, di seluruh Indonesia, asalkan kita bisa menjamin demokrasi ataupun pilkadanya berjalan dengan demokratis, dengan jujur dan adil serta terbuka", ujar putra sulung Presiden ke 6, Susilo Bambang Yudhoyono itu yang disiarkan langsung di medsos resmi partai berlambang "Bintang Mercy" itu, Jumat (23/8).

Lebih lanjut AHY menegaskan partainya sejalan dengan putusan MK terkait aturan Pilkada. Partai Demokrat, katanya, terus memantau situasi dan dinamika politik beberapa hari terakhir, terutama pascaputusan MK soal pencalonan kepala daerah, imbuh AHY.

Ketua Umum Partai Demokrat AHY saat menggelar konferensi pers terkait sikap parpol pasca putusan MK di DPP Partai Demokrat. (Foto: Partai Demokrat)
Ketua Umum Partai Demokrat AHY saat menggelar konferensi pers terkait sikap parpol pasca putusan MK di DPP Partai Demokrat. (Foto: Partai Demokrat)

Partai Demokrat menjadi bagian dari 12 parpol yang mengusung pasangan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Menteri Pertanian Suswono di Pilkada Jakarta. Mereka tergabung dalam Koalisi Jakarta Baru untuk Jakarta Maju. Deklarasi digelar menjelang putusan MK awal pekan lalu, Senin (19/8).

AHY enggan berkomentar mengenai putusan MK terkait batas usia pencalonan yang menghalangi rencana putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di pemilihan gubernur dan wakil gubernurJawa Tengah.

Sementara itu, PDI Perjuangan (PDIP) juga belum mengumumkan kandidat yang diusung dalam Pilgub di Pulau Jawa. Padahal pasca putusan MK, partai berlambang Banteng moncong putih itu memperoleh peluang mengusung calon, terutama di Pilgub Jakarta yang sempat tersandera syarat perolehan kursi di DPRD. Pasca putusan MK, PDIP kembali mengumumkan kandidat tahap 2 sebanyak169 bakal calon kepala daerah. Sebelum putusan MK atau tahap 1, PDIP sudah mengumumkan 305 bakal calon kepala daerah.

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengungkap laporan itu saat pemberian rekomendasi PDIP kepada para kandidat.

"Izinkan kami melaporkan bahwa jumlah total pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang telah diputuskan oleh Bu Megawati Soekarnoputri dan diumumkan hari ini berasal dari 169 daerah, tingkat provinsi sebanyak 6 provinsi, tingkat kabupaten kota sebanyak 151 kabupaten dan 12 kota. Dari Jakarta menunggu keputusan Ibu Mega, demikian pula untuk Jawa Tengah dan Jawa Timur," ujarnya sambil tertawa, yang kemudian disambut tepukan riuh ratusan kader di DPP PDIP, Kamis (22/8).

Hasto memastikan pemberian rekomendasi pada kandidat tahap 2 dari PDIP itu menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 60 tahun 2024 tentang ambang batas partai politik dalam mendaftarkan pasangan calon.

Menerka Peta Politik Pilkada pasca Putusan MK
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:05 0:00

Pengamat: Putusan MK di Pilkada simbol demokrasi

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Sebelas Maret Solo, Sri Hastjarjo mengungkapkan Pilkada menjadi pertaruhan politik Koalisi Indonesia Maju KIM dengan koalisi PDIP. Kesolidan koalisi sedang diuji pasca putusan MK tersebut, katanya.

Pengamat Komunikasi Politik FISIP UNS Solo, Sri Hastjarjo, Ph.D. (Foto: UNS Solo)
Pengamat Komunikasi Politik FISIP UNS Solo, Sri Hastjarjo, Ph.D. (Foto: UNS Solo)

"Saya melihat di Pilkada ini akan head to head antara koalisi pendukung Jokowi dalam KIM dengan koalisi dibentuk PDIP. Putusan MK ini membuka jalan bagi PDIP dan parpol non parlemen yang sempat tidak bisa mengajukan calon karena regulasi akhirnya bisa mengusung (calon). Ini juga ujian bagi Koalisi Indonesia Maju apakah ada yang keluar membentuk koalisi baru di luar keduanya,” ungkap Hastjarjo kepada VOA, Jumat (23/8).

Lebih lanjut Hastjarjo menjelaskan hasil Pilpres dan Pileg 2024 kemarin menjadi acuan parpol dalam menentukan strategi di Pilkada. PDIP di daerah yang dikenal dengan sebutan "kandang Banteng' berhasil meraup suara dominan atau menang di Pemilu Legislatif namun kalah di Pilpres.

"Saya berharap kandidat di Pilkada bisa banyak, kan lebih ramai. Tidak hanya 2 pasang atau malah lawan kotak kosong,” ungkas dosen lulusan kampus di Australia tersebut. [ys]

Forum

XS
SM
MD
LG