Tautan-tautan Akses

Mengakui LGBT, Nepal Menambah Jenis Kelamin Ketiga dalam Sensus


Anggota komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) Nepal memegang bendera pelangi saat mengikuti Parade Pride di Kathmandu, 16 Agustus 2019. (Foto: dok)
Anggota komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) Nepal memegang bendera pelangi saat mengikuti Parade Pride di Kathmandu, 16 Agustus 2019. (Foto: dok)

Nepal akan memperhitungkan jenis kelamin ketiga dalam sensus penduduknya mendatang. Untuk pertama kalinya, Nepal memperhitungkan kelompok LGBT sebagai kelompok minoritas yang akan mendapat alokasi pekerjaan dan pendidikan dari pemerintah.

Komunitas LGBT di negara yang terletak di pegunungan Himalaya itu sejak lama menuntut agar sensus yang dilakukan setiap 10 tahun sekali, ikut memperhitungkan kelompok minoritas seksual.

Undang-Undang di Nepal menetapkan kuota khusus bagi kelompok minoritas di tempat kerja, sekolah dan universitas dan akses terhadap potongan layanan kesehatan, namun komunitas LGBT mengatakan, tidak tercatatnya kelompok LGBT dalam data sensus, membuat mereka kehilangan kesempatan untuk mendapatkan program bantuan tersebut.

Dhundi Raj Lamichane, pejabat di Biro Pusat Statistik Nepal mengatakan, Kamis , sensus nasional direncanakan akan dilakukan pada musim panas 2021, namun sebuah ujicoba akan dilakukan bulan depan di hanya beberapa distrik.

Warga Nepal akan dapat mengidentifikasikan diri sebagai laki-laki, perempuan atau jenis kelamin yang lain.

Walau perubahan itu merujuk pada jenis kelamin daripada identitas seksual seseorang, para aktivis menyambutnya sebagai pengakuan kehadiran komunitas LGBT yang semakin meningkat.

Mereka memperkirakan sekitar 900 ribu dari 29 juta rakyat adalah kaum LGBT.

“Ini merupakan langkah besar dalam kampanye kami. Ini akan membantu mengukuhkan identitas kami sebagai kelompok minoritas di Nepal," kata Sarita K.C dari yayasan Mitini Nepal.

Kelompok seksual minoritas di Nepal telah membuat kemajuan signifikan dalam mendapatkan hak-hak mereka dalam beberapa tahun terakhir.

Undang-undang yang ditetapkan pada tahun 2015 melarang adanya diskriminasi berdasarkan orientasi seksual, menguatkan kembali hasil putusan Mahkamah Agung pada tahun 2008. [lj/lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG