Mengukur Perlu Tidaknya Amicus Curiae Dalam Sistem Hukum Indonesia
- Petrus Riski
Amicus curiae atau 'sahabat peradilan' adalah individu atau kelompok independen yang bisa memberikan pendapat untuk sebuah perkara hukum. Tujuannya membantu pengadilan menjernihkan persoalan. Sistem hukum Indonesia belum mengatur hal ini. Padahal banyak negara sudah mengakui amicus curiae.
Episode
-
Desember 19, 2024
Indonesia akan Hadir Pada Pertemuan ASEAN Soal Myanmar
-
Desember 18, 2024
Kemlu: 65 Warga Indonesia Dievakuasi dari Suriah
-
Desember 18, 2024
Hijaukan Bumi, Birukan Langit
-
Desember 17, 2024
Setelah Bali Nine, Mary Jane Veloso Akan Dipulangkan Rabu