Tautan-tautan Akses

Menkopolhukam: Pemerintah Tidak Terapkan Darurat Sipil Hadapi Corona


Suasana jalan di Jembatan Semanggi cukup lengang di tengah perebakan wabah Covid-19 di Jakarta (27/3). (Foto: Antara/Reuters)
Suasana jalan di Jembatan Semanggi cukup lengang di tengah perebakan wabah Covid-19 di Jakarta (27/3). (Foto: Antara/Reuters)

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak menerapkan darurat sipil dalam menghadapi wabah virus corona (Covid-19).

Menkopolhukam Mahfud MD menyebut Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sudah mengakomodir semua usulan tentang penanganan Covid-19. Menurutnya, aturan tersebut memberikan keleluasaan pada pemerintah daerah untuk menangani Covid-19 termasuk karantina wilayah. Ia mengklaim tidak ada pertentangan kebijakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam menghadapi wabah ini.

"Itu sudah mencakup semua ide untuk menyelesaikan berbagai persoalan. Membatasi gerakan orang dan barang dari satu tempat ke yang lain menggunakan mekanisme itu. Jadi ada yang bersuara karantina, ada yang lockdown sudah tercakup di situ semua," jelas Mahfud melalui konferensi video, Selasa (31/3).

Menko Polhukam Mahfud Md saat menyampaikan pesan soal Covid-19 melalui konferensi video, Selasa, 31 Maret 2020. (Foto: VOA/Sasmito)
Menko Polhukam Mahfud Md saat menyampaikan pesan soal Covid-19 melalui konferensi video, Selasa, 31 Maret 2020. (Foto: VOA/Sasmito)

Mahfud menegaskan pemerintah tidak menerapkan darurat sipil dalam penanganan Covid-19. Kendati demikian, Mahfud menjelaskan ketentuan tentang darurat sipil masih berlaku sampai sekarang yakni diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959.

"Undang-undang itu sudah stand by, tapi hanya diberlakukan nanti kalau diperlukan. Kalau keadaan ini menghendaki darurat sipil, baru diberlakukan. Sekarang, itu tidak untuk menghadapi Covid-19. Kecuali perkembangan keadaan menjadi sangat buruk, baru itu nanti dihidupkan," tambah Mahfud.

Pernyataan Jokowi Dikritisi Koalisi Masyarakat Sipil

Sebelumnya, pernyataan darurat sipil yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada Senin (30/3) kemarin mendapat penolakan dari koalisi masyarakat sipil dan Komnas HAM. Gabungan dari organisasi sipil menilai rencana kebijakan darurat sipil sebagai langkah yang salah untuk menangani pandemi Covid-19 yang merupakan masalah kesehatan masyarakat.

Di samping itu, darurat sipil dinilai represif karena memberi wewenang yang besar kepada penguasa seperti pembatasan penerbitan, kewenangan penggeledahan dan penyitaan barang yang diduga menggangu kepentingan umum.

Tanggapi Presiden, Komnas HAM Nilai Tak Perlu Darurat Sipil

Senada Komisioner Komnas HAM, Amiruddin menilai urgensi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diiringi status darurat sipil belum dirasa perlu. Ia beralasan negara saat ini tidak sedang menghadapi ancaman pemberontakan atau ancaman politik yang berbahaya.

Kantor Komnas HAM di Jakarta. (Foto: VOA/Sasmito)
Kantor Komnas HAM di Jakarta. (Foto: VOA/Sasmito)

"Pemerintah daerah, yaitu pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota tidak sedang lumpuh, melainkan masih berfungsi secara efektif. Jadi tidak ada situasi kevakuman pemerintahan," jelas Amiruddin melalui keterangan tertulis, Selasa (31/3).

Amirudin menyarankan pemerintah fokus pada rancangan pencegahan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas dan bertambah kasusnya setiap hari. Semisal dengan memberikan kepastian tersedianya fasilitas dan tenaga kesehatan, serta pemenuhan alat pelindung diri.

"Jika pembatasan bergerak orang dalam suatu wilayah diberlakukan, maka yang dibutuhkan adalah adanya jaminan pasokan dan pendistribusian sembako yang menjangkau seluruh warga di semua lokasi," tambah Amiruddin. [sm/em]

XS
SM
MD
LG