Tautan-tautan Akses

Menteri Agama Minta Pesantren Hapus Hukuman Cambuk


Menteri Agama yang baru, Lukman Hakim Syaifuddin, usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta (9/6). (VOA/Andylala Waluyo)
Menteri Agama yang baru, Lukman Hakim Syaifuddin, usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta (9/6). (VOA/Andylala Waluyo)

Menurut Lukman, pesantren adalah lembaga pendidikan Islam yang seharusnya tidak menggunakan cara-cara kekerasan

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengecam hukuman cambuk terhadap santri yang diberlakukan di Pesantren Urwatul Wutsqo, Jombang, Jawa Timur, dan ia meminta hukuman itu dihilangkan.

Menurut Lukman, pesantren adalah lembaga pendidikan Islam yang seharusnya tidak menggunakan cara-cara kekerasan yang bertolak belakang dengan upaya untuk membentuk karakter santri yang baik.

Pernyataan Lukman menanggapi tersebarnya video hukuman cambuk di pesantren tersebut yang berdurasi 5 menit 21 detik. Dalam video itu, tiga santri diikat pada tiga pohon dengan mata tertutup kain kemudian dicambuk dengan benda seperti rotan.

Hukuman itu dilakukan di depan puluhan santri, dengan cambukan sebanyak 35 kali pada masing-masing santri. Setelah hukuman cambuk usai, seseorang memandu doa, memohon ampunan kepada Allah, baik bagi pelanggar, orang yang mencambuk, maupun santri yang menyaksikannya.

Lukman mengatakan ia mengecam keras peristiwa tersebut, namun Kementerian Agama hanya dapat berkomunikasi dengan lembaga pendidikan dan tidak dapat mengintervensi kebijakan pesantren.

Lembaganya, kata Lukman, hanya mengingatkan agar hukuman cambuk tidak lagi diterapkan di lingkungan pesantren.

Menurut Lukman, pondok pesantren harus introspeksi dalam menerapan pendidikan. Dia meminta pesantren tidak lagi menggunakan cara-cara yang bisa melukai fisik santri.

"Intinya pesantren lembaga pendidikan keagamaan, pendidikan-pendidikan Islam tentu dalam membina dan mendidik para santri tidak cara-cara kekerasan. Kalau ditemukan ada pesantren yang dalam memberikan sanksi dan menggunakan cara-cara kekerasan mungkin ini adalah kekhilafan," ujarnya pada wartawan, Selasa (9/12).

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kebudayaan harus melakukan langkah tegas untuk menghentikan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Pemerintah, tambahnya, harus terus melakukan upaya pencegahan dan perlindungan terhadap anak.

"Masih banyak tenaga pendidik yang memandang bahwa upaya pendisiplinan anak dengan pendekatan kekerasan dianggap hal efektif dan lazim. Padahal, hal itu bertolak belakang dengan filosofi pendidikan," ujarnya.

Anggota Ombudsman, Budi Santoso, mengatakan kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan harus menjadi perhatian serius semua pihak baik itu perguruan tinggi maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mata rantai kekerasan yang terus berulang harus segera dihentikan.

"Ada mata pelajaran-pelajaran tertentu yang harus diberikan kepada mereka, bagaimana mereka harus respek soal budi pekerti, etika kemudian bagaimana mereka harus saling menghormati," ujarnya.

Recommended

XS
SM
MD
LG