Tautan-tautan Akses

Menteri Marwan Jafar Tinjau Persiapan Penerimaan Dana Desa


Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar (berdiri berbaju putih) di rumah Kepala Desa Margodadi Sleman, Yogyakarta (Foto: VOA/Munarsih).
Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar (berdiri berbaju putih) di rumah Kepala Desa Margodadi Sleman, Yogyakarta (Foto: VOA/Munarsih).

Dalam penggunaan dana desa, kepala desa menjadi kuasa penggunaan anggaran yang akan dilakukan audit langsung oleh BPK.

Menjelang diberlakukannyaUU No 6 tahun 2014 tentang Desa pada bulan April, Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar melakukan kunjungan ke berbagai desa untuk melihat kesiapan desa dalam melaksanakan Undang Undang Desa khususnya terkait pengucuran dana sebanyak 1,4 miliar rupiah untuk setiap desa.

Menteri Marwan Jafar pekan ini melakukan kunjungan secara diam-diam ke desa Margodadi Kecamatan Moyudan Sleman, Yogyakarta guna melihat langsung persiapan desa untuk menerima dana desa.

Selain itu juga melihat potensi yang dimiliki desa yang dimunginkan untuk dikembangkan menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Menurut Marwan Jafar, banyak desa yang telah ia kunjungi umumnya sudah siap untuk menerima dana desa. Mereka umumnya telah membuat rencana pembangunan jangka menengah desa yang menjadi prasyarat bagi desa untuk menerima dana dari APBN tersebut.

"Desa-desa sudah responsif dan sudah siap pada dasarnya untuk menerima dana desa itu. Karena syaratnya RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) harus sudah dibuat, RKPDes (Rencana Kerja Pembangunan Desa) juga dibuat, APBDes (Anggaran Pembangunan Dan Belanja Desa) juga sudah dibuat. Kalau itu sudah dibuat artinya dana desa bisa dikucurkan," jelas Marwan Jafar.

"Dana yang dikucurkan itu 20 triliun rupiah, dibagi 74 ribu desa di seluruh Indonesia, kurang lebih 200 juta per-desa per-tahun. Nanti tahun depan ada lagi dan seterusnya nanti diakumulasi menjadi kurang lebih 1,4 miliar rupiah itu. Jadi 1,4 itu bukan per-tahun tetapi akumulasi dari setiap anggaran,” lanjutnya.

Untuk mengalokasikan dana desa itu, menurut Menteri Marwan Jafar, akan dilakukan pendampingan dimulai setelah bulan April. Sebab pada bulan April akan menjadi akhir dari program Nasional Perberdayaan Masyarakat Mandiri atau PNPM, lalu disusul dengan rekrutmen tenaga pendamping.

Dalam penggunaan dana desa, kepala desa menjadi kuasa penggunaan anggaran yang akan dilakukan audit langsung oleh BPK.

Subandi Pujosumarto, Kepala Desa Margodadi Sleman Yogyakarta mengatakan, desanya sudah memenuhi semua persyaratan untuk menerima dana desa tersebut dengan menyelesaikan rencana pembangunan jangka menengah desa.

"RPJMDes-nya sudah siap. RAPBDes nya sudah saya buat. Walaupun acuannya itu dikatakan oleh kepala desa kepala desa di Kabupaten Sleman memang masih rancu. Tapi khusus RPJMDes sekarang mengikuti masa jabatan Kepala Desa, enam tahun. Yang kemarin lima tahun makanya saya harus membuat rencana pembangunan jangka menengah selama enam tahun,” kata Kades Margodadi Subandi Pujosumarto.

Sosiolog Universitas Gajah Mada Arie Sujito bersyukur bahwa desa sekarang mendapat perhatian dari pemerintah dengan dijadikan sebagai subyek pembangunan.Yang paling utama dalam menangani pembangunan di desa, menurut Arie Sujito adalah memaksimalkan partisipasi masyarakat.

“Yang paling penting sekarang sebenarnya adalah menyiapkan partisipasi dan organisasi forum-forum warga desa itu kemudian menyiapkan penataan regulasi itu dengan baik sampai level Perda (peraturan Daerah) dan kemudian disosialisasikan kenceng dan dibuat itu desa proaktif juga. Pemerintah daerah diwajibkan untuk mensupervisi dan tugas ini melekat karena itu diamanatkan dalam Undang Undang Desa,” kata Arie Sujito.

Ekonom UGM Profesor Mudrajad Kuncoro ketika berbicara didepan peserta lokakarya persiapan implementasi Undang Undang Desa di UGM baru-baru ini, mengingatkan pentingnya indikator untuk mengukur keberhasilan dalam membangun desa.

“Indikator keberhasilannya apa sih untuk membangun desa. Bahwa ada pembangunan di desa, strateginya apa. Current reality-nya adalah 85 persen desa itu desa miskin. Bagaimana strategi dan aksinya untuk membangun desa-desa miskin tadi. Satu, konsepnya jelas yaitu pemberdayaan. Kedua, advokasi, ada pendampingan, baik itu dari perguruan tinggi maupun pemerintah yang lebih tinggi, silaturahmi dengan rakyat, supervisi serta monitoring dan juga evaluasi,” kata Prof. Mudrajad Kuncoro.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi baru-baru ini menandatangani kerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk pengembangan 5000 desa mandiri mulai tahun 2015.​

Recommended

XS
SM
MD
LG