Parlemen Mesir, Senin (10/2) memberi persetujuan awal untuk memperkuat undang-undang antiterorisme yang sudah keras sekarang ini. Amendemen undang-undang itu mencakup hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati karena mendanai terorisme, sebut kantor berita pemerintah.
Undang-undang antiterorisme yang luas diberlakukan pada Agustus 2015. Undang-undang tersebut menetapkan definisi sangat luas mengenai terorisme, yang dalam salah satu pasalnya disebut sebagai tindakan apapun yang mengganggu ketertiban umum dengan kekerasan. Sejumlah tuduhan, seperti memimpin atau mengorganisasi kelompok teroris, diancam dengan hukuman mati.
Undang-undang tahun 2015 itu juga mencakup berbagai ketentuan untuk melindungi pasukan keamanan Mesir dari penuntutan hukum, menetapkan hukuman penjara yang lebih berat bagi pelanggaran terkait teror, denda besar bagi siapapun yang menerbitkan “berita palsu” dan dibentuknya pengadilan khusus untuk kasus-kasus terorisme.
Wartawan yang tidak mengikuti garis kebijakan pemerintah dapat dikenai hukuman berdasarkan undang-undang itu.
Amendemen baru itu meluaskan definisi untuk kejahatan mendanai aksi teroris. Ini akan mencakup menyediakan tempat bagi pelatihan satu atau lebih teroris, memberi mereka senjata atau dokumen dalam bentuk atau cara apapun, menawarkan bantuan dan dana untuk membantu para teroris bepergian, bahkan apabila pemberi bantuan itu tidak ada kaitannya secara langsung dengan kejahatan teroris.
Amendemen itu dikirim ke Dewan Negara Mesir untuk dievaluasi. Pemungutan suara akhir di parlemen kemungkinan besar membuat legislasi itu dikirim ke Presiden Abdel Fattah el-Sissi untuk diratifikasi.
Amendemen itu juga menetapkan hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati bagi serangkaian kejahatan yang terkait dengan pendanaan serangan teroris atau untuk kelompok-kelompok yang telah ditetapkan sebagai teroris, Bahaa Abu Shakq, ketua komisi urusan legislatif dan konstitusi di parlemen.
Undang-undang itu telah menetapkan hukuman penjara yang berat bagi kejahatan yang mencakup mempromosikan atau mendorong “pelanggaran teroris” apapun. Ini dapat diperluas menjadi perusakan lembaga-lembaga negara atau infrakstruktur, seperti bangunan militer dan pemerintah, jaringan listrik dan gas, serta situs-situs arkeologi.
Undang-undang tahun 2015 itu memicu keprihatinan di kalangan ahi hukum Mesir, berbagai organisasi HAM dan bahkan sejumlah politisi dan hakim senior.
Undang-undang tersebut dan amendemennya merupakan bagian dari penindakan keras yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap para pembangkang, yang dilancarkan El-Sissi sejak ia mulai berkuasa pada tahun 2013.
Mesir telah berjuang bertahun-tahun melawan pemberontak di bagian utara Semenanjung Sinai yang dipimpin oleh kelompok setempat yang berafiliasi dengan ISIS. Berbagai serangan militan telah menarget militer Mesir di sana dan menyebar ke Lembah Nil juga. [uh/ab]