Sekitar 89 ribu pekerja migran diperkirakan sudah menginjakkan kaki di tanah air setelah dipulangkan dari berbagai negara. Enam belas ribu lainnya diperkirakan akan tiba menjelang lebaran nanti.
Presiden Joko Widodo dalam arahan seusai rapat terbatas melalui telekonferensi di Istana Bogor, Senin (4/5) meminta agar dilakukan pengawasan ketat terkait potensi perebakan virus corona di “klaster pekerja migran,” satu dari lima klaster yang disebut presiden dalam arahan itu. Presiden menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat untuk “mengantisipasi munculnya gelombang kedua.”
Belum ada rincian lebih jauh pengawasan ketat yang dimaksud.
Migrant Care, badan yang berupaya mendorong terwujudnya kehidupan buruh migran yang bermartabat, mengatakan menghargai perhatian presiden pada para pekerja migran dalam kaitan dengan penanganan pandemi virus corona.
Namun lembaga swadaya masyarakat itu menambahkan perlunya menjaga agar semua langkah yang diambil untuk mengawasi pekerja migran yang kembali ke tanah air ini tetap dalam koridor perlindungan pekerja sesuai UU No.18 Tahun 2017 dan Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Konvensi ini telah diratifikasi menjadi UU No.6 Tahun 2012.
“Instruksi untuk pengawasan ketat terhadap pekerja migran Indonesia yang pulang kampung tidak boleh dilaksanakan dengan pendekatan keamanan (sekuritisasi) apalagi menggunakan aparat polisi atau TNI secara berlebihan,” tegas Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant Care dalam pernyataan tertulis yang dikirim ke VOA.
Ditambahkannya, “pernyataan tentang kemungkinan eksodus pekerja migran menjadi kluster baru penularan Covid-19 juga tidak boleh menjadi landasan dan alasan untuk melakukan stigmatisasi terhadap para pekerja migran Indonesia sebagai pembawa virus.”
Menurut Wahyu, sesuai protokol kesehatan WHO maka setiap pekerja migran yang pulang dikategorikan sebagai orang dalam pengawasan, dan pemerintah – mulai dari pusat hingga pemerintah desa – wajib menyediakan ]tempat bagi isolasi mandiri.
“Pekerja migran dan keluarganya,” ujar Wahyu, “juga berhak mendapatkan bantuan sosial dari skema jaring pengaman sosial dampak Covid-19.”
Sementara untuk pekerja migran yang pulang dengan gejala dan masuk dalam kategori “Pasien dalam Pengawasan” PDP, pemerintah pusat dapat menyiapkan tempat karantina dan rumah sakit, yang bianyanya ditanggung negara. [em/ft]