Missouri merupakan negara bagian terakhir di Amerika yang bertindak mendukung undang-undang larangan aborsi yang ketat yang mendorong gerakan nasional yang diharapkan oleh Partai Republik dapat menjurus pada pencabutan keputusan penting Mahkamah Agung tahun 1973 yang melegalkan aborsi.
Senat yang dipimpin Partai Republik di negara bagian barat tengah itu memberikan suara 24-10 hari Kamis (16/5) pagi untuk melarang aborsi setelah delapan minggu kehamilan. RUU itu mencakup pengecualian untuk keadaan darurat medis tetapi tidak untuk kehamilan yang disebabkan oleh inses atau perkosaan.
Dewan Perwakilan Negara Bagian yang juga dikuasai oleh Partai Republik harus menyetujui RUU itu sebelum dikirim ke meja Gubernur Republik Mike Parson untuk ditandatangani menjadi undang-undang. Gubernur Parson menyuarakan dukungannya untuk RUU itu hari Rabu.
Pengesahan RUU itu di Senat Missouri terjadi hanya beberapa jam setelah Gubernur Republik Alabama menandatangani undang-undang larangan aborsi hampir secara menyeluruh.
Senat yang didominasi oleh Partai Republik memberikan suara 25-6. Undang-undang itu menyatakan bahwa melakukan aborsi pada tahap mana pun kehamilan sebagai tindak pidana yang dapat dikenai hukuman kurungan hingga 99 tahun atau seumur hidup dalam penjara bagi penyedia jasa aborsi, meskipun wanita yang minta atau menjalani aborsi tidak dihukum. Satu-satunya pengecualian adalah jika kesehatan wanita bersangkutan berada pada risiko serius. (lt)