Tautan-tautan Akses

MK Bantah Upaya Larang Hubungan Seks di Luar Nikah


Kantor Mahkamah Konstitusi di Jakarta (foto: dok).
Kantor Mahkamah Konstitusi di Jakarta (foto: dok).

Mahkamah Konstitusi Indonesia telah menolak petisi yang akan mempidanakan semua pelaku hubungan seks di luar nikah yang dilakukan atas persetujuan pelaku.

Putusan hari Kamis itu merupakan kemenangan bagi aktivis hak-hak kaum gay, yang khawatir petisi itu menarget kalangan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) untuk dipersekusi. Petisi itu diajukan oleh sebuah kelompok konservatif Aliansi Cinta Keluarga, yang menginginkan perubahan dalam undang-undang Indonesia yang akan menerapkan definisi perzinahan bagi semua warga Indonesia, tanpa mempertimbangkan status pernikahan mereka.

Mahkamah memutuskan bahwa badan legislatif, bukannya pengadilan, yang memiliki kewenangan untuk mengubah undang-undang tersebut. Berdasarkan undang-undang Indonesia yang berlaku sekarang ini, seks dinyatakan ilegal jika melibatkan anak di bawah umur.

Komunitas LGBT Indonesia telah menjadi sasaran permusuhan yang kian meningkat yang mengancam reputasi negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia ini dalam hal toleransi dan moderasinya.

Para pejabat konservatif dan kelompok-kelompok keagamaan telah mengeluarkan pernyataan antigay yang keras. Polisi telah menggerebek pesta-pesta serta kelab-kelab gay dan mendakwa mereka dengan undang-undang antipornografi yang keras. Dua pria muda dicambuk di provinsi Aceh setelah sekelompok warga memasuki rumah mereka dan mendapati mereka berhubungan seks. Homoseksualitas dilarang di Aceh, yang menerapkani syariah Islam. [uh/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG