Tautan-tautan Akses

MK Izinkan Menteri Nyapres Tanpa Mundur, Pengamat: Presiden Harus Evaluasi Agar Tak Ganggu Kinerja 


Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu, 2 November 2022. (Foto: Courtesy/Biro Setpres)
Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu, 2 November 2022. (Foto: Courtesy/Biro Setpres)

Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/11), membatalkan ketentuan dalam UU Pemilu yang menyatakan menteri atau pejabat negara setingkat menteri harus mundur ketika mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. Sejumlah pengamat menilai keputusan ini berpotensi menimbulkan persoalan.

Menjawab permohonan Partai Garuda untuk menguji Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu Tahun 2017, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk mengizinkan menteri atau pejabat negara setingkat menteri untuk maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tanpa perlu mundur dari jabatannya. Meskipun demikian Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan menteri yang bersangkutan harus mendapat izin dari presiden.

Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu Tahun 2017 yang diuji itu menyatakan “pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.”

Hakim Ketua Anwar Usman (tengah) memimpin sidang pertama sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat, 14 Juni 2019. (Foto: AP)
Hakim Ketua Anwar Usman (tengah) memimpin sidang pertama sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat, 14 Juni 2019. (Foto: AP)

Direktur Eksekutif Pekrumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi itu karena menurutnya seorang menteri yang ingin menjadi calon presiden atau calon wakil presiden sedianya mundur. Jika tidak, ia khawatir akan mengganggu kinerja presiden karena menteri merupakan pembantu presiden yang bertugas menyukseskan program-program pemerintahannya.

Untuk itu, tambahnya, presiden harus mengevaluasi dampak terhadap program pemerintah jika menteri di jajarannya yang menjadi calon presiden atau calon wakil presiden sibuk berkampanye.

Peneliti Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati. (Foto: VOA/Tangkapan layar)
Peneliti Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati. (Foto: VOA/Tangkapan layar)

"Kenapa harus mundur? Karena bisa jadi mengganggu program-program pemerintah. Misalnya dia cuti, kan pasti nggak maksimal bahkan akan berpengaruh pada performa pemerintah juga," ujar Khoirunnisa kepada VOA.

Selain itu, menteri yang tidak mundur dikhawatirkan berpotensi melakukan penyalahgunaan wewenang.

Khoirunissa mengatakan Perludem akan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerbitkan Peraturan KPU tentang kampanye yang menjelaskan secara rinci soal larangan penggunaan fasilitas negara selama berkampanye, aturan soal cuti, dan lainnya supaya tidak ada kampanye di luar jadwal atau kampanye terselubung. Ketika seorang menteri menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, maka harus dipastikan agar ia tidak menggunakan fasilitas negara ketika cuti untuk berkampanye.

Polisi berjalan di depan mural kampanye Pemilu 2019 di Banda Aceh, 17 Maret 2019. (Foto: AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN)
Polisi berjalan di depan mural kampanye Pemilu 2019 di Banda Aceh, 17 Maret 2019. (Foto: AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN)

Hak Prerogratif Presiden

Pakar hukum tata negara di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang (Sumatra Barat), Feri Amsari, menjelaskan pada dasarnya pengaturan para menteri adalah hak prerogatif presiden. Menurutnya sepanjang presiden tidak terganggu dengan pencalonan menteri yang bersangkutan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, mungkin tidak menjadi persoalan.

Feri Amsari, Direktur Pusako, Universitas Andalas, Padang. (Foto: Dok Pribadi)
Feri Amsari, Direktur Pusako, Universitas Andalas, Padang. (Foto: Dok Pribadi)

"Tetapi kalau bicara etika, tidak mungkin seorang menteri akan fokus bekerja kalau dia mencalonkan diri menjadi calon presiden. Begitu dia resmi jadi calon presiden, mestinya secara etik dia harus mundur karena tidak akan mungkin dia fokus mengelola kementerian dengan baik dan menjalankan tugas konstitusionalnya untuk membantu presiden secara maksimal," ujar Feri.

Menurut Feri, menjadi sesuatu yang mubazir ketika gaji yang diberikan negara justru ditujukan untuk kepentingan pribadi, dalam hal ini pencalonan sebagai presiden atau wakil presiden. Namun sekali lagi Feri menegaskan bahwa yang harus memutuskan hal ini adalah presiden sendiri.

Partai Gerindra Sambut Putusan MK

Sementara itu Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik putusan MK tersebut. Menurutnya putusan itu sudah selayaknya dan yakin jika presiden memberikan izin, maka kinerja pemerintahan tidak akan terganggu. Terlebih karena masa kampanye pemilu 2024 hanya 75 hari.

Setidaknya ada tiga menteri dalam pemerintahan Jokowi yang ditengarai akan mencalonkan diri dalam pemilu mendatang, yaitu Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golongan Karya Airlangga Hartarto, dan Menteri Badan usaha Milik Negara Erick Tohir.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan bantuan BT-PKLW. (Foto: Courtesy/Humas Pemda Yogya)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan bantuan BT-PKLW. (Foto: Courtesy/Humas Pemda Yogya)

Presiden Ingatkan Tugas Para Menteri

Presiden Joko Widodo sendiri menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan bahwa “tugas utama sebagai menteri harus tetap diutamakan.”

Ia mengatakan akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya apabila tidak dapat melakukan tugas dengan baik. "Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," ujarnya kepada wartawan seusai meninjau Indo Defence 2022 Expo & Forum yang digelar di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, pada Rabu (2/11). [fw/em]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG